RADARLAMPUNG.CO.ID - Sandi (37), nekat \"mengusili\" tetangganya sendiri. Warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, ini pun lantas ditangkap polisi. Dia nekat mencuri HP Surono (54), petani warga Kampung Tanjungratu Ilir, yang masih tetangganya. Kapolsek Waypengubuan Iptu M.Ali Mansyur menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban dengan LP/B/ 89/IV/2021/SPKT/POLSEK WAY UBU/ POLRES LAMTENG/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 27 April 2021. Pada Kamis (22/4) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka masuk rumah korban. Tersangka merusak grendel pintu dapur rumah dengan obeng. Satu unit HP korban merek Xiomi tipe 4X yang di-charge di atas meja makan diambil. Tersangka pun kabur. Setelah menerima laporan, kata Ali, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita selidiki dan berhasil diketahui siapa pelakunya. Pada Selasa (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dengan barang bukti HP korban berikut obeng untuk merusak grendel rumah. Kita jerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Hmm, Tetangga Sendiri Kok Diusili
Kamis 29-04-2021,10:38 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :