RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggaran Pilkada wajib diplot pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Merujuk aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung meminta kepastian kepada Pemkot Bandarlampung untuk kesiapan penyusunannya. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pembahasan mengenai anggaran pilkada termasuk pengawasan juga dibahas dalam sosialisasi Permendagri di Makassar beberapa waktu lalu. \"Kebutuhan global memang sebesar Rp22 miliar. Untuk awal sudah kami sampaikan ke pemkot. Tapi ada sinkronisasi pmbahasan lagi. Dalam satu dua hari kerja ke depan,\" ujarnya Jumat (13/9) Candra menambahkan, saat ini yang menjadi beban anggaran adalah perubahan pada penambahan personel pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan Pilkada tahun 2015 silam. Catatan Radar Lampung, dalam Pilpres, Pileg 2019, jumlah TPS di Bandarlampung sebanyak 2.777 unit. Jika dikalikan dengan honor per orang Rp550 ribu, kebutuhan anggaran untuk keseluruhan honor pengawas TPS senilai Rp1, 527 miliar. \"Sebab, merujuk aturannya, saat ini ada penambahan TPS itu yang kaitannya dengan besaran honor yang dibutuhkan, \" ujarnya. Dia berharap, pemkot melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD setempat, untuk bisa memenuhi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019 sesuai dengan PKPU teranyar. \"Yang jelas kita melihat secara global kebutuhan pengawasan yang termuat dalam satu NPHD. Mengenai termin pembayaran kan nanti disesuaikan. Berapa yang di APBD perubahan tahun ini, berapa yang di APBD murni tahun depan,\" paparnya. (abd/sur)
Honor Pengawas TPS Ditaksir Mencapai Rp1,5 Miliar
Sabtu 14-09-2019,06:52 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :