Hotel hingga Mall Disidak Guna Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru

Kamis 31-12-2020,22:55 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memonitor agar tak ada perayaan Tahun Baru 2021 yang berlebihan, Polda Lampung beserta Forkopimda melaksanakan peninjauan di beberapa titik di Kota Bandarlampung. Ikut dalam kegiatan peninjauan tersebut yakni: Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., dan sejumlah Forkopimda lainnya. Peninjauan kali pertama dilakukan di Terminal Induk Rajabasa, berlanjut ke Hotel Radisson,  dan Mal Boemi Kedaton. Dan terakhir Pos Pengamanan Ramayana. Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, peninjauan ini dilaksanakan untuk melihat sejumlah situasi Kamtibmas pun Kamtibcarlantas di Bandarlampung. \"Di masa pandemi seperti ini memang tidak boleh ada keramaian. Semua Pemda mengeluarkan kebijakan untuk tidak merayakan tahun baru. Jadi kami mengecek apakah masyarakat mematuhi itu,\" katanya, Kamis (31/12). Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk itulah pihaknya pun melakukan pemantauan. Baik di terminal, hotel, maupun mal. \"Kita pastikan apakah masyarakat ini mematuhi. Dan kami lihat tadi berjalan dengan lancar dan  bagus. Enggak terlalu ramai juga,\" kata dia. Untuk itu, lanjut dia, dirinya pun menghimbau agar tepat pukul 22.00 WIB sejumlah tempat hiburan dan cafe harus segera tutup. \"Patroli akan kami tingkatkan. Kalau masih ada yang buka dan tidak memperhatikan tutup di masa pandemi, karena keselamatan paling diutamakan,\" ucapnya. Menurutnya, itu semua sudah diatur dan tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. \"Nanti ada sanksi administrasi pun denda. Dengan maksimal Rp1 juta itu dikenakan kepada pelaku usaha dan perorangan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait