Rokok Ilegal Meningkat Drastis

Kamis 06-08-2020,18:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung menjadi salah satu daerah distribusi barang ilegal. Klaim ini datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat. Kepala DJBC Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat Yusmariza, dalam kegiatan pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang digelar Kamis (6/8), menyebutkan bahwa fokus pengawasan Kantor DJBC Sumbagbar barang kena cukai (BKC) berupa tembakau dan minuman yang mengandung etil alkohol atau miras yang tidak pita cukai sesuai ketentuan. \"Terkait pengawasan kanwil sumbagbar, jadi kita (Lampung) bukan daerah produksi. Tapi jalur distribusi dan pemasaran untuk barang kena cukai, dan kena cukai ilegal. Simpelnya untuk sampai Bengkulu sumbar lewat ke Lampung,\" bebernya. Kemudian, pihaknya juga mengawasi sarana pengangkut barang ilegal. Baik berupa bis penumpang, truk, dan jasa pengangkutan. Itulah modus untuk masuk Lampung dan provinsi lainnya. \"Ya, karena Lampung daerah yang ikut dijadikan distribusi pemasaran, mau ke Bengkulu atau Sumatera Selatan misalnya, pasti melalui Lampung. Maka kami melakukan pengawasan di sarana pengangkutnya, mulai truk, ekspedisi, atau lainnya. Baik dari Jawa atau sebaliknya,\" tambahnya. Strategi pengawasan turut dilakukan dengan pengawasan di toko, warung, dan eceran. Kemudian penyelidikan juga tidak hanya yang tertangkap tangan saja. Tapi juga pemasok --agar ada efek jera pada pelaku pelanggaran. Selama 2019 sampai Juli 2020 pengawasan BKC tidak sesuai ketentuan bidang cukai, di tahun 2019 ada 183 penindakan, kemudian tahun ini dari Januari sampai Juli 2020 sebanyak 75 penindakan. Untuk penyidikan tahun lalu sebanyak 15 kali, tahun ini sampai Juli 4 penyidikan. Kemudian terkait rokok ilegal, Yusmariza mengatakan ada peningkatan cukup drastis dibanding tahun lalu. Di mana, tahun 2019 DJBC Sumbagbar berhasil mengamankan 11,1 juta batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp8,2 miliar dengan kerugian negara Rp5,2 miliar. \"Memang di tahun 2020 sampai Juli kemarin sebanyak 12,1 juta batang. Ada peningkatan luar biasa terkait rokok ilegal ini,\" tambahnya. Sementara MMEA, pada 2019 lalu pihaknya menindak hampir sebanyak 7.000 liter, dengan nilai barang Rp2,9 miliar, kerugian negara Rp2,8 miliar. Juli 2020, menindak hampir 1.000 liter senilai Rp144 juta, kerugian negara Rp36 juta. Ada pula hasil pengolahan tembakau lainnya, berupa ekstrak essen tembakau sebanyak 3,17 liter vape. Narkotika psikotropika berupa 400 gram ganja. Dengan banyaknya upaya DJBC, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang hadir dalam pemusnahan tersebut berharap kedepannya tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu yang menghalangi tugas pemerintah dalam pengendalian barang ilegal. \"Saat ini ada kepentingan ekonomi, kepentingan-kepentingan yang besrifat individual ini tugas negara pemerintah untuk melakukan pengendalian. Jika ada hal hal seperti ini maka harus dikendalikan. Harus diambil tindakan yang tidak menguntungkan untuk mereka tapi bisa membuat mereka sadar,\" beber Arinal. Arinal juga meminta Pemprov dan Pemda kabupaten/kota ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait