radarlampung.co.id – Berdasar Surat Edaran Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, Bawaslu mengintruksikan seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan peringatan terhadap calon incumbent agar tidak melakukan pergantian jabatan ASN. Ini terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon atau 8 Januari 2020. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan serta didiskuaifikasi dari pencalonan, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. \"Surat peringatan tersebut sudah kita sampaikan kepada Pemda Pesawaran, TNI dan Polri. Pergantian jabatan dapat dilakukan, jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,\" kata Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando, Sabtu (4/1). Menurut dia, pasal 71 UU Nomor 10/2016 menyebutkan, selain melarang gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kemudian melarang pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. \"Demi terwujudnya pilkada yang demokratis. Bawaslu Pesawaran meminta kepada pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa untuk dapat menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" tegasnya. (ozi/ais)
Rolling Pejabat, Ini Sanksi untuk Incumbent yang Ikut Pilkada
Sabtu 04-01-2020,17:20 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :