Rombak Struktur, Lamtim Bakal Ada Dinas Baru

Rabu 25-09-2019,13:21 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Rencana ini sudah disetujui Pemerintah Provinsi Lampung. Persetujuan tertuang dalam surat Gubernur Lampung nomor 060/2474/01/2019 tanggal 6 September 2019. Surat Gubernur kemudian ditindaklanjuti Biro Hukum Sekretariat Pemprov Lampung dengan register nomor 188.342/56902/2019 tertanggal 16 September 2019. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan,  nomor register tersebut merupakan persetujuan Pemprov Lampung atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan raperda yang telah disetujui tersebut, sejumlah OPD dipecah menjadi dinas baru. Yakni Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura,Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Perikanan. \"Penataan dan pemecahan OPD tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,\"jelasnya. Ditambahkan, pemecahan OPD tersebut efektif akan dilaksanakan mulai Januari 2020 mendatang.  \"Raperda yang telah disetujui Pemprov Lampung masih harus ditetapkan dengan Perda,\"imbuhnya. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait