Husin Gantikan Andri Oktavia Sebagai Ketua KPU Lamtim

Rabu 28-08-2019,10:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menetapkan Husin sebagai ketua, menggantikan Andri Oktavia. Ini menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi pemberhentian kepada Andri Oktavia dari jabatannya. Komisioner KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan, pleno dilakukan Selasa (27/8) lalu. ”Pemilihan ketua KPU dilaksanakan secara musyawarah,” kata Wasiat Jarwo. Sementara Husin menyatakan siap mengemban amanah sebagai Ketua KPU Lamtim. ”Kami segera mempersiapkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,” kata Husin, Rabu (28/8). Menurut dia, tahap pertama yang akan dilaksanakan adalah penyusunan anggaran dan program kerja dalam proses pemilihan bupati-wakil bupati. Di antaranya sosialisasi dan  rekrutmen panitia pemilihan kecamatan. Diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan 16 putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (21/8). Salah satunya dengan termohon KPU Lampung, KPU Lampung Timur (Lamtim), dan Bawaslu Lampung dengan nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019. Komisioner KPU Lampung Sholihin menjelaskan, dalam perkara 118 teradu 1, Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia diberikan sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatannya. Kemudian teradu 2-5 yakni seluruh anggota KPU Lamtim diberikan sanksi peringatan. ”Untuk teradu 6-10 ketua dan anggota KPU Lampung diberikan rehabilitasi nama baiknya. Kemudian untuk ketua dan anggota Bawaslu diberikan sanksi peringatan,” kata Sholihin. Sementara Andri mengaku legawa dengan keputusan DKPP. Melalui sambungan WhatsApp, dia mengatakan akan menjalankan putusan DKPP tersebut. ’’Sikap saya, ya melaksanakannya. Karena memang aturannya mengikat. Kami juga tidak bisa melakukan pembelaan,” ujarnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait