Tunggu Klaim BPJS Kesehatan Cair
radarlampung.co.id - Persoalan dana yang membelit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut berimbas ke Provinsi Lampung. Klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan masih belum terbayarkan.
Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), klaim pembayaran bulan Juli dan Agustus yang belum terbayar menembus angka Rp22 miliar. Begitu juga di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, jumlah klaim yang belum terbayarkan mencapai Rp2 miliar.
Humas RSUDAM Ahmad Safri menyatakan, pihaknya masih menunggu pembayaran dari BPJS Kesehatan. Dari total tagihan itu, kata Safri, 42 persen merupakan jasa pelayanan. Sisanya klaim biaya obat, akomodasi, dan lainnya. ’’Semua di dalam klaim Rp22 miliar tersebut,” ujarnya di RSUDAM kemarin.
[caption id=\"attachment_18443\" align=\"aligncenter\" width=\"883\"] Ilustrasi/Edwin/Radar Lampung[/caption]
Diakui Safri, imbasnya RSUDAM terlambat membayarkan insentif untuk tenaga medis. Tetapi, pihaknya tidak akan mengurangi pelayanan kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.
’’Semua dilayani seperti biasa tanpa mengurangi obat atau lainnya,” kata dia.
Solusinya, lanjut Safri, RSUDAM berutang obat ke pihak supplier dan nantinya obat-obatan yang diambil itu dibayar ketika klaim BPJS cair.
’’Ya bisa dibilang kita tambal sulam. BPJS masih berutang ke kita. Kita pun berutang seperti ke supplier obat. Kemudian insentif untuk perawat maupun dokter,” sebutnya.
Hal senada diungkapkan dr. Syarifah, Kasi Penunjang Medis RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. Pihaknya juga harus berutang ke supplier untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan. ’’Ya, kami ambil dulu obat di supplier, nanti bayarnya kalau sudah cair. Begitu juga insentif dokter dan perawat,” ucapnya.
Di Sukadana, Lampung Timur, klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayar tercatat Rp4 miliar. Yakni periode Mei hingga Agustus.
Direktur RSUD Sukadana dr. Nanang Salam Saleh menjelaskan, solusi yang dipakai pihaknya adalah menggunakan dana sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun lalu untuk operasional.
Sedangkan untuk pembayaran honor 17 dokter yang terdiri dari 12 dokter umum dan 2 dokter gigi baru dapat disalurkan untuk periode Mei 2018.
Sementara untuk honor dokter periode Juni hingga Agustus belum dapat terbayarkan. ’’Silpa yang ada terpaksa kami gunakan untuk operasional rumah sakit seperti pembelian obat-obatan dan operasional. Sehingga dengan begitu pelayanan kepada pasien tetap dapat berjalan maksimal,\" jelasnya.
Di Kabupaten Tulangbawang, total tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp4 miliar. Jumlah itu berasal dari tiga rumah sakit. Yakni RS Mutiara Bunda, Penawar Medika, dan RSUD Menggala.
Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Tuba Jemmy Firmansyah mengakui pihaknya saat ini memang memiliki utang klaim yang belum dibayarkan ke tiga rumah sakit yang ada di Tuba.
’’Untuk RSUD Menggala terakhir kami bayar bulan Maret. Satu bulannya sekitar Rp2 miliar. Sementara untuk Rumah Sakit Mutiara Bunda dan Penawar Medika terakhir kami bayar bulan Mei. Satu bulannya sama, masing-masing sekitar Rp1 miliar,\" ungkapnya saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya kemarin.
Jemmy mengungkapkan, proses tunggakan terjadi akibat banyaknya peserta bukan penerima upah (PBPU) yang menunggak pembayaran BPJS setelah membuat kartu layanan. \"Masyarakat kita kenyataannya banyak sekali yang ketika sakit membuat, sedangkan setelah sembuh tidak membayar lagi. Untuk di Tulangbawang sendiri dana peserta PBPU kurang lebih Rp6-7 miliar,\" ungkapnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, dia berharap dana talangan dari pemerintah pusat untuk melunasi tunggakan klaim BPJS seluruh Indonesia dapat segera terealisasi. ’’Permasalahan ini bukan hanya di Tulangbawang, tetapi sudah menjadi masalah di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, dana talangan untuk BPJS Kesehatan sendiri dipastikan telah cair Rp4,99 triliun. Nantinya pemerintah menggelontorkan dana talangan tambahan hingga total mencapai Rp7 triliun. Pihak BPJS Kesehatan mendistribusikan untuk membayar utang di fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan bahwa dana talangan tersebut sudah cair Senin (24/9). ’’Paling pekan ini bisa diselesaikan (pembayaran utang ke RS, Red),’’ tuturnya.
Menurut dia, mekanisme pembayaran utang BPJS Kesehatan ke faskes sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/2018. Dalam regulasi itu sudah dibuat detail daftar utang di setiap perwakilan kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, Iqbal menjelaskan proses transfer uang pembayaran utang dari BPJS Kesehatan ke faskes atau RS juga terkait dengan bank. Transfer bisa juga butuh waktu, misalnya, karena ada perbedaan bank yang dipakai BPJS Kesehatan dengan faskes atau RS.
Iqbal menjelaskan, dana talangan yang sudah cair sebesar Rp 4,99 triliun itu di bawah utang riil BPJS Kesehatan. Per 17 September utang riil BPJS Kesehatan Rp 7,05 triliun. BPJS Kesehatan bakal menggunakan prinsip first come first serve. Artinya utang yang lebih dahulu, akan dibayar lebih dahulu juga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pencairan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani pada 10 September 2018. \"PMK sudah kita selesaikan dan sudah lihat dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja,\" ungkapnya. (tim/c1/wdi/rlo)