RTRW di Tubaba Berubah

Rabu 16-02-2022,19:59 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, saat ini tengah dilakukan kembali revisi. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Tubaba, didampingkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Rihmi, Rabu (16/2). \"RTRW ini merupakan rencana tata ruang secara umum wilayah kabupaten yang berlaku 20 tahun, dimana untuk RTRW Tubaba mulai 2011-2031, tetapi dapat dilakukan kembali setiap lima tahun.\"ujaranya. Melihat adanya sejumlah perubahan dalam pembangunan daerah dari rencana tata ruang sebelumnya, Rihmi melanjutkan, seperti adanya kawasan Uluan Nughik, Tol Trans Sumatera, dan lain-lain, maka secara tidak langsung materi teknis yang disusun dulu itu harus diubah. \"Revisi diperlukan karena terjadi dinamika pembangunan, dan saat ini sedang merevisi, dimana proses pengajuan ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya kita ke Kementerian ATR, hingga nantinya dapat menjadi Perda terbaru tentang RTRW.\"terangnya. Dijelaskannya, Perda RTRW yang tengah merevisi ini sangat penting, karena menjadi acuan arah pembangunan daerah ke depan, misalnya ditempat ini kawasan, perkebunan, industri, dan sebagainya. Sebab, dalam RTRW nanti akan berisi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, hingga rencana kawasan strategi. \"Penyusunan atau revisi RTRW ini dilakukan untuk menyesuaikan juga dengan perubahan regulasi dari pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, seperti penyesuaian Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.\"tuturnya. Dalam RTRW ini sangat penting nantinya dengan berbagai program, seperti misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan lainnya. \"Harapan kita sebelum Bupati berlaku, Perda RTRW ini dapat selesai, sehingga kita terus berkoordinasi dengan bagian hukum juga agar dapat mempercepat proses.\" Imbuhnya. (fei/rnn/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait