Rumah Ibadah Harus Dilengkapi IMB!

Selasa 29-09-2020,22:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah ibadah harus dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, panitia pembangunan sejak awal sudah memprosesnya.

\"Pembangunan musala juga dilengkapi IMB. Nanti kami akan membantu mengurusnya,\" kata Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan saat peletakan batu pertama pembangunan Musala Darul Istiqamah di RT.02, Dusun 03 Pagersari, Pekon Fajaragung Barat, Selasa (29/9).

Ia mengapresiasi kebersamaan dan semangat warga untuk membangun tempat ibadah berukuran 9x9 meter tersebut.

\"Saya yakin, dengan semangat gotong-royong, pasti pembangunan akan cepat selesai,\" tegasnya. (sag/mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait