IK-DMI Lampung Minta Jamaah Salat Idul Fitri Jaga Ketat Prokes

Rabu 28-04-2021,17:57 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Forkopimda se Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang himbauan salat Idul Fitri di rumah. Terkait hal ini, Ikatan Khatib-Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung angkat bicara. Dalam keterangan persnya yang ditanda tangani Ketua IK-DMI Lampung Ahmad Dimyathi menyampaikan sejumlah poin. Diantaranya, pihak DMI maupun IK-DMI tidak tahu menahu alasan dasar hukum dikeluarkannya SKB. Selain itu IK-DMI juga meminta pemerintah mempertimbangkan bahwa ketentuan larangan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka berdasarkan kajian epimdemologi. Bukan atas dugaan dan ketakutan saja. “IK-DMI Lampung menghimbau kepada segenap Jama\'ah, Imam, Khatib, dan Pengurus Masjid agar menjaga ketat protokol kesehatan dimasa penuh fitnah Covid-19 ini,” kata Gus Dimyathi dalam keterangan persnya.   Berikut pernyataan lengkap IK-DMI Lampung :   Assalamu\'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Menyikapi adanya Surat Keputusan Bersama Forkopimda se-Provinsi Lampung tentang Himbauan Shalat Idul Fitri dirumah saja. Berikut ini adalah sikap dan keterangan yang dapat kami sampaikan terkait hal diatas, yakni :   1).  Unsur Dewan Masjid Indonesia Provinsi Lampung, baik DMI maupun IK-DMI, tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani pada 26 April 2021 di Bandar Lampung. Maka oleh karena itu, kami tidak tahu menahu alasan dan dasar hukum dikeluarkannya SKB tersebut.   2). Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia sangat mengapresiasi dan telah membuat Surat Edaran merespon keputusan pemerintah yang diumumkan melalui  siaran pers oleh Prof. Muhadjir Efendi, Menteri PMK (Pembangunan Manusia dan Pembangunan) di Istana Kepresidenan pada tanggal 05 April 2021 tentang memberikan izin shalat idul fitri berjama\'ah, baik didalam masjid maupun diluar masjid.   3). IK-DMI Lampung mendorong Pemerintah Daerah agar mempertimbangkan :  

  1. Kesan tidak mendukung dan/atau bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi, yakni hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan yang diumumkan oleh Menteri PMK, didampingi Menteri Kesehatan dan Menko Perekonomian pada 05 April 2021;
 
  1. Tingkat kesembuhan orang yang diduga positif Covid-19 di Lampung selama masa pandemi 14 bulan adalah sebanyak 86,66 % (13.547) dari total 15.633, sisanya dalam proses penyembuhan dan 808 orang meninggal dunia, berdasar data per 26 April 2021.
 
  1. Ketentuan larangan shalat idul fitri di Masjid atau Lapangan terbuka, mestinya berdasar kajian epidemilogi, sebagaimana amanah UU Karantina Kesehatan, bukan atas dugaan, ketakutan yang berlebihan, sedangkan Provisni Lampung belum menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak awal pandemi hingga hari ini ;
 
  1. Masyarakat berkepentingan memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani, maka tugas kami ialah menjaga keseimbangan jiwa raga dan mencari kepastian hukum;
. 4). IK-DMI Lampung menghimbau kepada segenap Jama\'ah, Imam, Khatib, dan Pengurus Masjid agar menjaga ketat protokol kesehatan dimasa penuh fitnah Covid-19 ini, dan memperhatikan :  
  1. Pengurus masjid atau panitia, menunjuk beberapa orang sebagai pemantau penerapan prokes dan seleksi jama\'ah,
 
  1. Jama\'ah yang sakit batuk, pilek, dan demam, dilarang turut serta berjama\'ah di Masjid/lapangan,
 
  1. Jama\'ah yang baru pulang dari daerah zona merah seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, agar shalat dirumah saja.
 
  1. Seluruh jama\'ah yang hadir agar mengenakan masker dan membawa sajadah masing-masing,
  5). Shalat Idul Fitri harus sudah dimulai sejak pukul 06.30 waktu thulu asy-Syams, dengan durasi Khutbah tak melebihi 15 menit dan diakhiri tanpa bersalaman sebagaimana budaya pada kondisi normal. Demikian press release ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi adanya. Atas perhatian dan rasa tanggung jawabnya, kami sampaikan banyak terima kasih.   Wassalamu\'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Tags :
Kategori :

Terkait