Rusak Ventilasi untuk Membuka Jendela Kamar, Ambil Dua HP

Jumat 13-03-2020,20:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Fredy Afandi (26), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Buruh ini ditangkap Polsek Terusannunyai karena telah melakukan curat.

Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra menyatakan, tersangka ditangkap saat nongkrong di Kampung Gunungbatin Udik, Kamis (12/3) sekitar pukul 18.00 WIB. \"Kita tangkap di rumahnya atas laporan korban Hermila Oktariana (22), warga Jalan Kotagajah, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai. Korban telah melakukan curat di rumah korban, Jumat (21/2) sekitar pukul 01.30 WIB,\" katanya.

Modus tersangka, kata Edi, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi udara. \"Merusak ventilasi udara untuk membuka jendela. Kemudian masuk jendela kamar korban. Di kamar korban mengambil dua unit HP. Lalu keluar lewat pintu samping,\" ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait