Sabar, Gaji PPPK Lamtim Tunggu Perpres

Senin 20-05-2019,14:15 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih harus bersabar mendapatkan gaji setara aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M.Noor Alsyarif menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/P5908/IV/19.01 tanggal 1 April 2019. Pegawai honor Lamtim yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 161 yang terdiri dari 140 tenaga guru dan 21 tenaga bidang pertanian. Dilanjutkan, hingga saat ini Pemkab Lamtim belum dapat memastikan kapan para pegawai honor yang telah lulus PPPK itu akan menerima gaji setara ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebab, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan perundangan tentang gaji PPPK. \"Kami masih menunggu Peraturan Presiden tentang gaji PPPK,\" jelas M.Noor Alsyarif. Ditambahkan, selain menunggu Perpres tentang gaji. Pemkab Lamtim juga masih menunggu penerbitan nomor induk pegawai (NIP) para PPPK tersebut. \"Kami telah mengusulkan NIP para PPPK ke BKN,  tinggal menunggu penetapannya,\"imbuh M.Noor Alsyarif. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait