RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang (Tuba) segera menerapkan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan setempat. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait jam kerja ASN. Dalam SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal. Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen. Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. \"Kita akan ikuti sesuai aturan. Akan segera kami teliti sesuai aturan tersebut,\" kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9). Diketahui, sampai hari ini (14/9) terdapat 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tulangbawang. Melihat dari beberapa poin yang tercantum dalam SE BKN, besar kemungkinan Pemkab Tulangbawang akan menerapkan poin kedua sampai ketiga. Yakni jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen atau 50 persen. Ditanya soal kemungkinan tersebut, Anthoni mengaku masih akan membahasnya dengan tim. \"Ya sesuai kondisi dan aturan yang ada,\" tandasnya. (nal/sur)
Ikuti SE BKN, Pemkab Tuba Segera Ubah Jam Kerja ASN
Senin 14-09-2020,11:39 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:47 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Sebut Adopsi Kecerdasan Buatan Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Jumat 05-06-2026,20:58 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Sabtu 06-06-2026,14:56 WIB
Vivo T5 4G Resmi Meluncur, Baterai 7200mAh dan IP69 Jadi Senjata Utama di Kelas Menengah
Jumat 05-06-2026,21:16 WIB
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026
Sabtu 06-06-2026,15:54 WIB
Harga POCO C40 di 2026 Masih Rp1 Jutaan, Spesifikasinya Tetap Menarik untuk Harian
Terkini
Sabtu 06-06-2026,15:54 WIB
Harga POCO C40 di 2026 Masih Rp1 Jutaan, Spesifikasinya Tetap Menarik untuk Harian
Sabtu 06-06-2026,14:56 WIB
Vivo T5 4G Resmi Meluncur, Baterai 7200mAh dan IP69 Jadi Senjata Utama di Kelas Menengah
Jumat 05-06-2026,21:16 WIB
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung Penyelenggaraan BWB Expo 2026
Jumat 05-06-2026,20:58 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Jumat 05-06-2026,20:47 WIB