RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang (Tuba) segera menerapkan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan setempat. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait jam kerja ASN. Dalam SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal. Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen. Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. \"Kita akan ikuti sesuai aturan. Akan segera kami teliti sesuai aturan tersebut,\" kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9). Diketahui, sampai hari ini (14/9) terdapat 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tulangbawang. Melihat dari beberapa poin yang tercantum dalam SE BKN, besar kemungkinan Pemkab Tulangbawang akan menerapkan poin kedua sampai ketiga. Yakni jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen atau 50 persen. Ditanya soal kemungkinan tersebut, Anthoni mengaku masih akan membahasnya dengan tim. \"Ya sesuai kondisi dan aturan yang ada,\" tandasnya. (nal/sur)
Ikuti SE BKN, Pemkab Tuba Segera Ubah Jam Kerja ASN
Senin 14-09-2020,11:39 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,07:01 WIB
Pink Moon 2026 Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ini Waktu dan Cara Terbaik Menyaksikannya
Senin 06-04-2026,06:01 WIB
FIFA Series 2026 Tanpa Trofi, Tapi Penuh Perebutan Poin Ranking yang Krusial?
Senin 06-04-2026,06:33 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Ceria di Greenhouse Stroberi, Gaya Natural dan Manis Bikin Gemas
Terkini
Selasa 07-04-2026,03:54 WIB
Buruan Serbu Promo PWP Indomaret, Tebus Murah Mulai Rp 6 Ribuan Saja
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,14:56 WIB