RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang (Tuba) segera menerapkan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan setempat. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait jam kerja ASN. Dalam SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal. Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen. Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. \"Kita akan ikuti sesuai aturan. Akan segera kami teliti sesuai aturan tersebut,\" kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9). Diketahui, sampai hari ini (14/9) terdapat 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tulangbawang. Melihat dari beberapa poin yang tercantum dalam SE BKN, besar kemungkinan Pemkab Tulangbawang akan menerapkan poin kedua sampai ketiga. Yakni jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen atau 50 persen. Ditanya soal kemungkinan tersebut, Anthoni mengaku masih akan membahasnya dengan tim. \"Ya sesuai kondisi dan aturan yang ada,\" tandasnya. (nal/sur)
Ikuti SE BKN, Pemkab Tuba Segera Ubah Jam Kerja ASN
Senin 14-09-2020,11:39 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,12:23 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 28-29 September 2026: Waspada Pengeluaran Bocor dan Godaan Promo Diskon
Senin 28-09-2026,13:20 WIB
DKP Bandar Lampung Koordinasi ke Kelurahan, Cari Lahan Strategis Budidaya Ikan Tematik KKP
Senin 28-09-2026,08:26 WIB
PTPN 1 Sebut Kewenangan Terbatas, Rapat dengan Masyarakat Adat Deadlock
Senin 28-09-2026,15:09 WIB
Gandeng PKK Pringsewu, Itera Dorong Abon Ampas Tahu Tembus Pasar Digital
Senin 28-09-2026,19:05 WIB
Pemkot Bandar Lampung Mantapkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Optimalisasi Lahan Pekarangan
Terkini
Senin 28-09-2026,19:05 WIB
Pemkot Bandar Lampung Mantapkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Optimalisasi Lahan Pekarangan
Senin 28-09-2026,16:43 WIB
BRI Money Changer Tersebar di Berbagai Wilayah, Tukar Valas Bisa di Bandara hingga Pelabuhan
Senin 28-09-2026,15:09 WIB
Gandeng PKK Pringsewu, Itera Dorong Abon Ampas Tahu Tembus Pasar Digital
Senin 28-09-2026,13:20 WIB
DKP Bandar Lampung Koordinasi ke Kelurahan, Cari Lahan Strategis Budidaya Ikan Tematik KKP
Senin 28-09-2026,12:23 WIB