Ikuti SE BKN, Pemkab Tuba Segera Ubah Jam Kerja ASN

Senin 14-09-2020,11:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tulangbawang (Tuba) segera menerapkan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan setempat. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait jam kerja ASN. Dalam SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengarahkan sejumlah hal. Pertama, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100 persen. Kedua, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen. Ketiga, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen. Keempat, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25 persen. Kelima, bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10 persen. \"Kita akan ikuti sesuai aturan. Akan segera kami teliti sesuai aturan tersebut,\" kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9). Diketahui, sampai hari ini (14/9) terdapat 6 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tulangbawang. Melihat dari beberapa poin yang tercantum dalam SE BKN, besar kemungkinan Pemkab Tulangbawang akan menerapkan poin kedua sampai ketiga. Yakni jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen atau 50 persen. Ditanya soal kemungkinan tersebut, Anthoni mengaku masih akan membahasnya dengan tim. \"Ya sesuai kondisi dan aturan yang ada,\" tandasnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait