IMB Dihapus, Pemkab Tanggamus Siapkan Perda PBG

Rabu 03-03-2021,14:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus menyatakan, saat ini pemerintah pusat sudah menghapuskan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Sekretaris DPMPTSP Tanggamus Adi Gunawan mengatakan, penghapusan IMB dan diganti dengan PBG didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. \"PP itu terbitnya Februari 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. PP tersebut memang menghapus IMB dan diganti dengan PBG,\" kata Adi Gunawan mewakili Plt. Kepala DPMPTSP Tanggamus Jonsen Vanisa, Rabu (3/2). Menurut dia, pada prinsipnya IMB dan PBG sama saja. Yakni dokumen resmi yang harus dikantongi apabila ingin mendirikan atau merubah bentuk suatu bangunan. Adanya perubahan tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (Perda). Di mana, perda lama yakni Perda Nomor 14/2011 tentang IMB sudah tidak koefisien lagi dengan PP yang mengatur mengenai PBG. \"Dari akhir tahun kami sudah tahu kalau IMB bakal diganti dengan PBG. Maka dari itu, kami sudah siap-siap untuk membuat peraturan baru,\" urainya. Lebih jauh Adi mengungkapkan, meski pusat sudah merubah IMB ke PBG, hal itu tidak serta merta diikuti semua daerah. Sebab harus dibuat peraturan daerah dan disosialisasikan. \"Kita diberi waktu enam bulan untuk membuat perda tentang PBG. Jadi sebelum perda itu ada, maka IMB masih berlaku. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Lampung (Unila) untuk menggodok perda PBG,\" sebut Bang Gun--sapaan akrab Adi Gunawan. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait