IMB IPAL Sungai Budi Group Minta Ditinjau Ulang, Berdasarkan Hasil Temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi

Minggu 17-11-2019,19:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Tengah di perusahaan-perusahaan terus ditindaklanjuti. Terutama di sepuluh perusahaan Sungai Budi Group yang belum memenuhi kewajibannya membayar izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng A. Helmi menyatakan hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD masih terus ditindaklanjuti. \"Kita tindak lanjuti terus. Kita koordinasikan terus supaya perusahaan-perusahaan memenuhi kewajibannya,\" katanya. Terkait IMB di sepuluh perusahaan Sungai Budi Group, kata Helmi, ada beberapa perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya. \"Ada satu-dua perusahaan yang mencicil memenuhi kewajibannya. Tapi, ada juga yang belum,\" ujarnya Ditanya apakah dari pihak Sungai Budi Group sudah ada yang berkoordinasi, Helmi mengatakan ada yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). \"Ada perwakilan Sungai Budi Group melalui Apindo. Pak Yusuf Kohar yang datang. Dia (Yusuf Kohar, Red) meminta masalah IMB IPAL-nya ditinjau ulang. Alasannya ada yang hanya galian tanah. Ini akan kita konsultasikan dengan tim apakah akan dicek kembali atau tidak,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta perusahaan-perusahaan besar yang ada memenuhi perizinan dan berkontribusi untuk daerah di mana perusahaan berdiri. Hal ini ditegaskan Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria setelah Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh dengan Pemda Lamteng, Kamis (17/10) \"Kita minta semua perusahaan-perusahan besar yang ada ditertibkan aturannya. Jika ada yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, tembusin ke KPK. Nanti kita bikin kegiatan bersama. Intinya, adanya perusahaan-perusahaan besar harus ada kontribusinya di daerah,\" kata Dian Patria. Jika tak membayar pajak dan memenuhi perizinannya, kata Dian Patra, tentu ada sanksi. \"Kalau nggak bayar pajak, di PTSP-nya jangan dilayani. Secara administratif, juga bisa dibekukan. Bahkan bisa dikenakan pidana jika melanggar aturan,\" ungkapnya. Diketahui sebanyak sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group diminta menindaklanjuti hasil temuan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng. Yakni dengan memenuhi kewajibannya dalam sektor izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar tim turun adalah Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK No. B/1975/KSP.00/10-16/02/2009 tanggal 25 Februari 2019 tentang Monev Realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Agendanya optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan data yang diperoleh, sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Sungai Budi Group dan belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT BSSW, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, dengan jumlah yang harus dibayar Rp130.473.000; PT Budi Sakura, Kampung Buyutilir, Kec. Gunungsugih, Rp265.835.750; PT BSSW Gunungagung, Terusannunyai, Rp292.831.300; PT Budi Subur Tanindo, Kec. Terusannunyai, Rp358.057.250; PT BSSW, Kampung Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp167.647.750; serta PT BSSW Glukosa, Gunungbatin, Kec. Terusannunyai, Rp860.403.660. Kemudian PT BSSW Waykekah, Kec. Terbanggibesar, Rp702.647.725; PT Tunas Baru Lampung, Kec. Terbanggibesar, Rp378.064.400; PT Florindo Makmur, Kec. Seputihbanyak, Rp97.161.000; dan PT Adi Karya Gemilang Rp950.501.000. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait