Radarlampung.co.id - Istilah Social Distancing yang bermakna menjaga jarak sosial demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah diubah menjadi Physical Distancing yang artinya menjaga jarak fisik. Namun bukan berarti masyarakat tidak boleh bersosialisasi, tetapi masyarakat dapat membatasi diri untuk tidak berdekatan secara fisik dalam berinteraksi.
Physical Distancing ini juga merupakan salah satu poin yang disampaikan para anggota Kodim 0410/KBL saat melakukan sosialisasi atau imbauan kepada warga di wilayah binaan. Dalam hal ini anggota Kodim juga turut melakukan sosialisasi himbauan dan membagikan pamflet kepada masyarakat untuk turut serta berpartisipasi membantu pencegahan menularnya Covid-19
\" Tidak saja unsur medis yang berperan, namun kami sebagai unsur kewilayahan memiliki tugas yang tak kalah penting sebab tugas kami adalah untuk membantu, mengedukasi, menghimbau dan mengingatkan betapa pentingnya penerapan physical distancing guna memutus rantai penyebaran virus,” jelas Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes, Jumat (27/3/2020).
Jumlah pasien baik PDP maupun yang dinyatakan positif cenderung naik, untuk itu kami di lapangan tidak akan bosan mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah, jaga jarak di fasilitas umum, menerapkan hidup bersih dan patuh pada protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
\" Saya menghimbau kesadaran masyarakat untuk menjaga diri dan keluarganya juga lingkungan di sekitarnya, pandemi ini bisa kita lawan dengan kesadaran bersama,” tutup Dandim. (rls/ang)