RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya buka suara terkait surat edaran yang mengimbau nyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Menurut Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, surat imbauan tersebut berasal dari Menpora, Imam Nahrawi. “Benar. Namun, itu sifatnya hanya imbauan. Boleh diikuti, boleh tidak,” kata Gatot seperti dilansir FIN, Jumat (1/2). Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 itu ditandatangani Menpora Imam Nahrawi pada 30 Januari 2019. Surat itu juga ditembuskan ke Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Kepala Badan ekonomi Kreatif (Bekraf). Surat berisi tentang aktivitas menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia. Berikut isi surat tersebut: “Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.” (fin/kyd)
Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop, Ini Kata Kemenpora
Jumat 01-02-2019,09:15 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :