Sabu 92 Kg, Ada yang Disimpan dalam Tabung Gas

Selasa 30-11-2021,19:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 92 Kg. Sabu-sabu tersebut, diamankan dengan dua perkara berbeda, yakni 60 kg diamankan pada Sabtu (30/10) dan 32 kg sabu-sabu diamankan pada rabu (24/10). Keduanya diamankan di areal seport Interdiction Bakauheni Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan 60 kg sabu-sabu itu, ditetapkan 4 tersangka. Yakni Afriadi (40) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan, Agus Riadi (27) warga Pandaan Jawa Timur, Wibowo (25) warga Palembang dan M.Soleh (25) warga Palembang. \"Mereka berempat ini sempat menginap di salah satu Hotel di Bandarlampung. Tapi nggak ada yang ditebar disana, karena mereka hanya istirahat saja,\" Ungkapnya. Narkotika 60 kg sabu-sabu itu berasal dari Kabupaten Riau menuju ke Jawatimur. \"Sebelum sampai ke Jawa Timur, kami menggagalkannya di seport interdiction,\" Ucapnya. Kemudian, untuk narkotika 32 kg sabu-sabu, sambung Edwin, pengiriman barangnya cukup unik. Dimana, narkotika ini disimpan dalam tabung gas Elpiji dengan ukuran 12 kg dan 5 kg. \"Tabung gas elpiji ini sudah dimodifikasi sehingga sabu itu masuk kedalam tabung. Kami hanya mengamankan satu orang pelaku dalam perkara ini,\" Katanya. Tersangka yang diamankan bernama Andri Wijaya (26) berkebangsaan warga Malaysia. Narkotika itu berasal dari Riau rencananya mau dibawa ke Jakarta. \"Tidak menutup kemungkinan narkotika ini masuk dalam jaringan internasional. Karena tersangka ini merupakan warga Malaysia,\" Pungkasnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait