radarlampung.co.id – DPRD Tanggamus menetapkan dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, dalam paripurna Selasa (5/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan bersama tiga wakil ketua, Irwandi Suralaga, Tedi Kurniawan dan Kurnain. Heri Agus Setiawan mengatakan, rancangan peraturan DPRD Tanggamus tentang tata tertib dan kode etik DPRD telah selesai dibahas. Ini menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Nomor: 188.342/3102/02/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal Hasil Evaluasi Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setprov Lampung tentang peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tanggamus tahun 2019. \"Hari ini, sesuai jadwal yang ditetapkan, juru bicara akan menyampaikan hasil pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD Tanggamus,\" kata Heri. Sementara, Juru Bicara Pembahasan Tatib dan Kode Etik DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo dalam laporannya mengatakan, rancangan tata tertib dan kode etik DPRD memuat pedoman pengaturan yang meliputi fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak dan anggota DPRD. Tatib juga mengatur mengenai persidangan, rapat, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, pengaduan dan aspirasi masyarakat. ”Rancangan tata tertib ini juga telah menyelaraskan pengaturan yang termuat dalam berbagai perubahan perundang-undangan terkait DPRD,\" kata Yoyok. Dijelaskan, berdasar hasil pembahasan tentang tatib hasil fasilitasi oleh Gubernur Lampung, terdiri dari 21 bab dan 207 pasal. Adapun pasal yang mengalami perubahan dan koreksi adalah pasal 3 ayat 4 dihapus, pasal 5 ayat 3 disempurnakan, pasal 12 ayat 2 dihapus dan diganti. Lalu pasal 59 ayat 2 dirubah, pasal 64 ayat 2 huruf a, b, c dan d disempurnakan, pasal 74 ayat 2 dan pasal 76 disempurnakan, pasal 95 ayat 2 disempurnakan. Selanjutnya pasal 105, 143, 144, 157 ayat 7 dihapus dan pasal 199 dihapus serta disempurnakan. \"Rancangan peraturan DPRD Kabupaten Tanggamus tentang kode etik terdiri dari 7 bab dan 28 pasal. Adapun pasal-pasal yang mengalami perubahan dan koreksi adalah pasal 11 ditambah 1 ayat yakni ayat 6 dan pasal 12 ayat 2 dihapus,\" urainya. (ehl/ais)
Sahkan Tatib dan Kode Etik DPRD Tanggamus
Selasa 05-11-2019,18:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,10:53 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 10 Mei 2026, Masih Bertahan di Level Tinggi
Minggu 10-05-2026,12:19 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan Terbaru
Minggu 10-05-2026,06:01 WIB
MotoGP Prancis 2026 di Le Mans Makin Seru dengan Prediksi Podium Berhadiah
Minggu 10-05-2026,12:10 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ikut Senam Dahlan Iskan, Risiko Serangan Jantung dan Diabetes Disebut Bisa Menurun
Minggu 10-05-2026,09:52 WIB
Pengamat Ingatkan Bantuan 500 Dryer di Lampung Tepat Sasaran
Terkini
Minggu 10-05-2026,16:43 WIB
Belum Tertangkap, Kapolda Lampung Pastikan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Terus Diburu
Minggu 10-05-2026,16:11 WIB
Pasca Pengrusakan Ponpes Nurul Jadid, Polisi dan Tokoh Masyarakat Gelar Mitigasi Keamanan
Minggu 10-05-2026,16:00 WIB
TPAS Karangrejo Masih Open Dumping, Pemkot Metro Kena Sanksi Kementerian LH
Minggu 10-05-2026,15:22 WIB
ITERA Tingkatkan Kompetensi Digital Mahasiswa UIN RIL lewat Pelatihan Google Colab
Minggu 10-05-2026,12:40 WIB