radarlampung.co.id – DPRD Tanggamus menetapkan dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, dalam paripurna Selasa (5/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan bersama tiga wakil ketua, Irwandi Suralaga, Tedi Kurniawan dan Kurnain. Heri Agus Setiawan mengatakan, rancangan peraturan DPRD Tanggamus tentang tata tertib dan kode etik DPRD telah selesai dibahas. Ini menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Nomor: 188.342/3102/02/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal Hasil Evaluasi Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Setprov Lampung tentang peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Tanggamus tahun 2019. \"Hari ini, sesuai jadwal yang ditetapkan, juru bicara akan menyampaikan hasil pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD Tanggamus,\" kata Heri. Sementara, Juru Bicara Pembahasan Tatib dan Kode Etik DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo dalam laporannya mengatakan, rancangan tata tertib dan kode etik DPRD memuat pedoman pengaturan yang meliputi fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan, rencana kerja, pelaksanaan hak dan anggota DPRD. Tatib juga mengatur mengenai persidangan, rapat, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, pengaduan dan aspirasi masyarakat. ”Rancangan tata tertib ini juga telah menyelaraskan pengaturan yang termuat dalam berbagai perubahan perundang-undangan terkait DPRD,\" kata Yoyok. Dijelaskan, berdasar hasil pembahasan tentang tatib hasil fasilitasi oleh Gubernur Lampung, terdiri dari 21 bab dan 207 pasal. Adapun pasal yang mengalami perubahan dan koreksi adalah pasal 3 ayat 4 dihapus, pasal 5 ayat 3 disempurnakan, pasal 12 ayat 2 dihapus dan diganti. Lalu pasal 59 ayat 2 dirubah, pasal 64 ayat 2 huruf a, b, c dan d disempurnakan, pasal 74 ayat 2 dan pasal 76 disempurnakan, pasal 95 ayat 2 disempurnakan. Selanjutnya pasal 105, 143, 144, 157 ayat 7 dihapus dan pasal 199 dihapus serta disempurnakan. \"Rancangan peraturan DPRD Kabupaten Tanggamus tentang kode etik terdiri dari 7 bab dan 28 pasal. Adapun pasal-pasal yang mengalami perubahan dan koreksi adalah pasal 11 ditambah 1 ayat yakni ayat 6 dan pasal 12 ayat 2 dihapus,\" urainya. (ehl/ais)
Sahkan Tatib dan Kode Etik DPRD Tanggamus
Selasa 05-11-2019,18:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:56 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 6-7 Oktober 2026: Momentum Atur Anggaran hingga Waspada Pengeluaran Impulsif
Selasa 06-10-2026,10:05 WIB
Promo Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart, Periode 1–8 Oktober 2026
Selasa 06-10-2026,15:03 WIB
Hadiri Dies Natalis ke-12 ITERA, Mendiktisaintek Dorong Kampus Jadi Motor Hilirisasi dan Solusi Pembangunan
Selasa 06-10-2026,13:44 WIB
Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto Buka UBL Expo 2026, Apresiasi Inovasi Teknologi Karya Mahasiswa dan Dosen
Selasa 06-10-2026,11:41 WIB
Menang Dalam Drama Tostosan Atas Thailand, Timnas Indonesia Resmi Sabet Trofi Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi Lampung Belum Ada Jawaban, DPR RI Akan Turun Memantau
Selasa 06-10-2026,17:02 WIB
Siswi SMP TMI Shakira Al Khaira Wakili Lampung di Putri Anak Indonesia 2026
Selasa 06-10-2026,16:04 WIB