Ingat Batasan Kampanye di Media Massa!

Kamis 19-11-2020,14:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Pesawaran menggelar rapat koordinasi pengawasan kepada stakeholder pada pelaksanaan kampanye pilkada melalui media massa. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Regency Pringsewu, Kamis (19/11) tersebut bertujuan memberikan pemahaman tahapan kampanye. \"Rapat koordinasi bersama stakeholder mengundang rekan media se-Pesawaran, berkenaan dengan pelaksanaan pilkada dan pemahaman tahapan kampanye di Pesawaran,\" kata Ketua Bawaslu Ryan Arnando. Dijelaskan, kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui media massa memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Kemudian harus sesuai dengan peraturan KPU dan perundangan-undangan. \"Tanggal 22 November nanti akan dimulai kampanye pada media massa, elektronik, cetak maupun media online. Ada batasan-batasan yang diatur oleh peraturan KPU. Jadi, di sini kita harus memahami dan mengetahui batasan tersebut,\" tegasnya. Sementara Kepala Divisi Humas Hukum dan Datin Bawaslu Pesawaran Riswanto mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan beberapa peraturan KPU tentang kegiatan kampanye di media massa. \"Kami akan menyosialisasikan beberapa kegiatan kampanye di media cetak, online dan elektronik sesuai dengan PKPU Nomor 11/2020, Keputusan Ketua KPU Nomor 465 dan Keputusan KPU Nomor 13/2020,\" ujarnya. (egy/ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait