Saksi Ini Beber Sistem Sewa Perusahaan untuk Proyek Lamsel

Rabu 07-04-2021,18:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sidang perkara fee proyek Lampung Selatan berlanjut, Rabu (7/4).  Imam Sudrajat selaku Direktur CV Iman Jaya Teknik hadir memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, Imam mengungkap perusahaanya pernah dipinjam oleh anggota DPD RI Ahmad Bastian. \"Peminjaman itu pada tahun 2016 dan 2017 perusahaannya mengikuti tender proyek di Lampung Selatan (Lamsel),\" katanya, Rabu (7/4). Dalam persidangan itu, Imam menjelaskan awalnya dirinya dipanggil oleh Ahmad Bastian untuk bekerja sama. Menurutnya, Bastian meminta agar perusahaannya bisa digunakan olehnya untuk mengerjakan proyek. Dalam pertemuan itu lanjut dia, tak hanya dirinya dan Ahmad Bastian saja. Namun disitu ada juga Bobby Zulhaidir. \"Saya diminta untuk mencari perusahaan lain agar bisa dipinjam. Ya sekitar 12 perusahaan,\" ucapnya. Namun, dirinya menjelaskan bahwa saat itu memang belum ada lelang tetapi sudah diminta untuk mengumpulkan perusahaan. \"Ya saya kumpulkan saja. Dan dijanjikan fee satu persen dari nilai proyek,\" jelasnya. Ketika mendapatkan perusahaan pinjaman itu, Imam mengaku menyerahkan data seluruh perusahaan kepada Ahmad Bastian. \"Setelah terdaftar seluruh perusahaan tersebut mendapat proyek, dan saat itu nilai proyek perusahaan saya Rp 7 miliar,\" bebernya. Lalu dari nilai Rp7 miliar tersebut, Imam hanya mendapat uang sewa satu persen. \"Saya mendapatkan uang sewa 1 persen dipotong PPH dan hanya menerima Rp 70 juta dari Pak Usup orangnya Ahmad Bastian, dan itu bertahap,\" ungkap dia. Uang yang ia dapat itu digunakan olehnya untuk perpanjangan perusahaan. \"Dan waktu itu saya dipanggil (KPK). Sudah saya kembalikan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait