RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) pada Pilwakot Bandarlampung 2020 atas pelapor Yopi Hendra. Siang dilakukan di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/12) dengan agenda pemeriksan saksi pelapor. Di awal sidang, Tim Advokasi Pelapor, Ahmad Handoko meminta izin kepada majelis agar untuk menghadirkan saksi secara daring. Handoko beralasan, selain lantaran pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang diungkapkannya juga, salahsatunya takut saksi mengalami intimidasi jiika dihadirkan secara langsung. \"Kami meminta saksi dihadirkan secara virtual. Pada prinsipnya kami memahami. Kami mengajukan daring ini dengan beberapa pertimbangan. Semua saksi ini kan memang di wilayah Bandarlampung, terlapor juga ada kaitannya dengan Kepala Daerah yang sekarang, permintaan keterangan saksi pun sudah seyogianya bebas dan tanpa paksaan. Tapi, apapun keputusan dari majelis, kami siap mengikuti, \" ucapnya. Tidak hanya itu, Handoko juga mengatakan, saat itu pihaknya juga menghadirkan delegasi advokat dari kantor hukum Prof.dr. Yusril Izha Mahendra, salahsatunya adalah Gugum Ridho Putra. Tidak hanya mengirimkkan delegasi, tapi Handoko juga meminta izin kepada majelis agar Yusril bisa hadir juga pada sidang melalui daring. \"Permohonan dari kami juga, agar Prof. Yusril diizinkan mengikuti sidang dengan mekanisme virtual, \" katanya. Sementara, Tim Advokasi terlapor (Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah), Juendi Leksa Utama keberatan dengan permihonan terlapor agar pemeriksaan saksi secara vurtual. Pihaknya menginginkan, saksi bisa dihadirkan secara langsung demi ketransparansian. \"Karena ini fakta, harus ada alasan secara hukum (jika virtual). Misalnya karena sakit harus ada keterangan swab, atau berada di luar kota, itu bisa kita pertimbangakan, \"tandasnya. Dia melanjutkan, jika saksi diambil keterangannya melalui daring, maka kata dia tidak ada jaminan saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan fakta. \"Tidak ada jaminan ketika memberikan keterangan, karena kami juga tidak bisa mengkonfirmasi langsung. Apabila tercatat saksi A, apakah itu benar saksi A. Apakah dia memberikan keterangan dibawah intimidasi atau diarahkan. Sementara keterangan saksii harus diambil secara bebas. Untuk itu kita memohon untuk menghormati persidangan ini. Dan semua pihak kami akan menunggu sampai tengah malam. Kami bbukan membanndingkan di lamteng kami hadikan semua saksinya secara langsung, karena untuk menghargai semua proses persidangan, \" ujarnya. Sementara, Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi secara langsung. \"Kita memberi kesempatan untuk hadir kecuali yang sakit, kita verifikasi terkaiit kesehatan. Pelapor biisa menghadirkan saksi di sini. Keterkaitan ketakutan intimidasi terkait fisik, soal kemanan terjamin. Sudah diberikan ruangan seperti lamteng. Kita sudah Koordinasikan dengan pihak keamanan. Disediakan tempat, \" tandasnya. (abd/wdi)
Saksi Virtual Ditolak, Majelis Minta Hadirkan Langsung
Selasa 22-12-2020,12:33 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Dapur MBG Higienis dan Berkualitas Jadi Syarat Utama Program Makan Bergizi
Selasa 19-05-2026,20:41 WIB
Sesosok Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Laut Lampung
Rabu 20-05-2026,07:50 WIB
Kembangkan Kasus Penipuan Rp 511 Juta, Tekab 308 Polres Way Kanan Malah Temukan Sabu dan PETI
Selasa 19-05-2026,22:06 WIB
Cuaca Ekstrem Lampung Malam Ini Berpotensi Meluas ke Tubaba hingga Pringsewu?
Selasa 19-05-2026,21:07 WIB
Sokoguru Policy Forum Ungkap Strategi Pertamina Hadapi Tantangan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Terkini
Rabu 20-05-2026,18:49 WIB
Veda Ega Pratama Makin Tak Terbendung di Moto3 2026, Rookie Indonesia Ini Kini Pegang Kendali Penuh
Rabu 20-05-2026,18:07 WIB
Investasi Bandar Lampung Tembus Rp744,6 Miliar di Triwulan I 2026, Pemkot Optimistis Tekan Angka PHK
Rabu 20-05-2026,17:41 WIB
Rumah Warga Pekon Wates Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta, Begini Kondisinya
Rabu 20-05-2026,17:37 WIB