Saksi Virtual Ditolak, Majelis Minta Hadirkan Langsung

Selasa 22-12-2020,12:33 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) pada Pilwakot Bandarlampung 2020 atas pelapor Yopi Hendra. Siang dilakukan di Hotel Bukit Randu,  Selasa (22/12) dengan agenda pemeriksan saksi pelapor. Di awal sidang,  Tim Advokasi Pelapor,  Ahmad Handoko meminta izin kepada majelis agar untuk menghadirkan saksi secara daring. Handoko beralasan,  selain lantaran pandemi Covid-19,  ada beberapa hal yang diungkapkannya juga, salahsatunya takut saksi mengalami intimidasi jiika dihadirkan secara langsung. \"Kami meminta saksi dihadirkan secara virtual. Pada prinsipnya kami memahami. Kami mengajukan daring ini dengan beberapa pertimbangan. Semua saksi ini kan memang di wilayah  Bandarlampung,  terlapor juga ada  kaitannya dengan Kepala Daerah yang sekarang,  permintaan keterangan saksi pun sudah  seyogianya bebas dan tanpa paksaan. Tapi,  apapun keputusan dari majelis,  kami siap mengikuti, \" ucapnya. Tidak hanya itu,  Handoko juga mengatakan,  saat itu pihaknya juga menghadirkan delegasi advokat dari kantor hukum Prof.dr. Yusril Izha Mahendra,  salahsatunya adalah Gugum Ridho Putra. Tidak hanya mengirimkkan delegasi,  tapi Handoko juga meminta izin kepada majelis agar Yusril bisa hadir juga pada sidang melalui daring. \"Permohonan dari kami juga,  agar Prof. Yusril diizinkan mengikuti sidang dengan mekanisme virtual, \" katanya. Sementara,  Tim Advokasi terlapor (Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah),  Juendi Leksa Utama keberatan dengan permihonan terlapor agar pemeriksaan saksi secara vurtual. Pihaknya menginginkan, saksi bisa dihadirkan secara langsung demi ketransparansian. \"Karena ini fakta, harus ada alasan secara hukum (jika virtual). Misalnya karena sakit harus ada keterangan swab,  atau berada di luar kota,  itu bisa kita pertimbangakan, \"tandasnya. Dia melanjutkan, jika saksi diambil keterangannya melalui daring,  maka kata dia tidak ada jaminan saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan fakta.  \"Tidak ada jaminan ketika memberikan keterangan, karena kami juga tidak bisa mengkonfirmasi langsung. Apabila tercatat saksi A, apakah itu benar saksi A. Apakah dia memberikan keterangan dibawah intimidasi atau diarahkan. Sementara keterangan saksii harus diambil secara bebas. Untuk itu kita memohon untuk menghormati persidangan ini. Dan semua pihak kami akan menunggu sampai tengah malam. Kami bbukan membanndingkan di lamteng kami hadikan semua saksinya secara langsung, karena untuk menghargai semua proses persidangan, \" ujarnya. Sementara, Ketua Majelis Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menghadirkan saksi secara langsung. \"Kita memberi kesempatan untuk hadir kecuali yang sakit,  kita verifikasi terkaiit kesehatan.  Pelapor biisa menghadirkan saksi di sini. Keterkaitan ketakutan intimidasi terkait fisik,  soal kemanan terjamin. Sudah diberikan ruangan seperti lamteng. Kita sudah Koordinasikan dengan pihak keamanan. Disediakan tempat, \" tandasnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait