Salah Paham, Sidang Gugatan Ditunda

Selasa 27-07-2021,20:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdata terkait persoalan lahan antara Pondok Pesantren Daarul Ulum dan Perumnas Pesawaran Residence batal digelar di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Selasa (27/7). Ini terjadi lantaran pihak Perumnas Pesawaran Residence yang menjadi pihak tergugat tidak hadir. Pengacara Yayasan Abu Dzar Muzahafa Alfi selaku pemilik Pondok Pesantren Daarul Ulum, Antariksa mengatakan, kesepakatannya, sidang dilanjutkan hari ini. \"Tapi dari konfirmasi, tergugat (manajemen Perumnas) tidak hadir. Padahal kesepakatan sudah dituangkan,\" kata Antariksa. Antariksa mengungkapkan, selaku penggugat, pihaknya menilai manajemen Perumnas Pesawaran Residence tidak komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat. \"Makanya kami putuskan pulang dan menunggu panggilan resminya. Karena kami sudah datang dan kooperatif. Pihak tergugat tidak hadir karena alasannya salah informasi. Itu bukan alasan kalau menurut kami,\" tegasnya. Terpisah, pengacara Manajemen Perumnas Pesawaran Residence Rahman membantah pihaknya tidak hadir di PN Gedongtataan. Menurut Rahman, awalnya ia memiliki jadwal sidang di PN Kalianda dan mendapat konfirmasi ditunda Kamis (29/7). \"Saya salah perhitungan. Karena saya dapat WhatsApp dari Pengadilan Kalianda, agenda sidang ditunda hari Kamis. Saya fikir itu konfirmasi dari PN Gedongtataan. Saya salah persepsi. Namun saya tetap datang di PN Gedongtataan untuk meminta maaf dan Insya Allah nanti ketika sudah ada jadwal lagi, saya akan hadir,\" pungkasnya. (ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait