Ingat, Hal Ini Bisa Sebabkan Izin Sekolah Tatap Muka Dicabut

Selasa 21-07-2020,06:35 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Izin pembelajaran tatap muka jenjang SMA/SMK sederajat bisa sewaktu-waktu dicabut. Kuncinya ada pada gugus tugas kabupaten kota. Juga orang tua siswa. Ya, hal itu ditegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan gugus tugas terkait status zona suatu daerah, yang berkaitan dengan pembukaan sekolah. \"Jika gugus tugas kabupaten kota menarik atau menyatakan statusnya tidak bisa lanjut, ya kita cabut. Yang jelas prioritas kita adalah kesehatan dan keselamatan,\" kata Sulpakar, Senin (20/7). Tim verifikasi kesiapan sekolah Disdikbud Lampung Trio Zulkarnain menambahkan, banyak sekolah di zona hijau yang mengajukan melakukan pembelajaran tatap muka. Bahkan, lanjut Trio, pihak Disdikbud Lampung, termasuk komite sekolah, dan pengawas turun langsung melihat kesiapan sekolah. \"Jadi nanti sekolah mengajukan izin dulu dengan berkas persyaratannya, kesiapan sekolah termasuk surat izin orang tua, dan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika semua sudah nanti mengajukan ke dinas, baru dinas akan mengeluarkan rekomendasi izin,\" ujarnya. Ia mengatakan, daerah berstatus zona hijau seperti Mesuji sudah dahulu membuka sekolah, disusul dengan Tulangbawang Barat. Sementara, kabupaten lain yang sudah zona hijau masih menunggu izin dari pemerintah daerah setempat. \"Untuk Pesawaran meski zona hijau, pemerintah setempat belum memberikan izin untuk pembelajaran tatap muka. Tapi jika yang sudah buka sekolah, lalu gugus tugas menyatakan perubahan status zona, sekolah segera tutup pembelajaran tatap muka, dan melaporkannya ke dinas. Kita terus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19,\" jelasnya. Selain itu, bila orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, sekolah wajib menyiapkan pembelajaran daring dan luring. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait