radarlampung.co.id – Tidak sekadar menerima. Penerima dana bantuan untuk rumah ibadah di Pringsewu juga harus membuat laporan pertanggung jawaban (LPj.). Bantuan sebesar Rp65 juta untuk beberapa rumah ibadah ini sudah diberikan beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Fauzi mengatakan, penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan melalui LPj. yang benar sesuai aturan. \"Laporan pertanggungjawaban atas pemberian serta penggunaan dana tersebut, akan menjadi bahan pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah Pringsewu,\" tegas Fauzi. Dilanjutkan, bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemkab terhadap kehidupan beragama di Pringsewu. Sekaligus berharap bantuan hibah tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dipergunakan sebagaimana mestinya. (sag/ais)
Ingat, Harus Ada LPj. Bantuan Rumah Ibadah!
Rabu 11-09-2019,17:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,14:25 WIB
Santri Indonesia Menjaga Alam: Menumbuhkan Semangat Eko-Teologi Pramuka Santri
Jumat 02-10-2026,10:31 WIB
Polinela Berdayakan Koperasi Ragom Maju Jejama Kemiling Lewat Budidaya Maggot
Jumat 02-10-2026,17:45 WIB
Teknokrat-UTHM Bahas Air Tanah dan K3 Bareng Siswa SMK
Terkini
Jumat 02-10-2026,17:45 WIB
Teknokrat-UTHM Bahas Air Tanah dan K3 Bareng Siswa SMK
Jumat 02-10-2026,14:25 WIB
Santri Indonesia Menjaga Alam: Menumbuhkan Semangat Eko-Teologi Pramuka Santri
Jumat 02-10-2026,10:31 WIB
Polinela Berdayakan Koperasi Ragom Maju Jejama Kemiling Lewat Budidaya Maggot
Kamis 01-10-2026,20:56 WIB
Tangkal Trap Wi-Fi Publik, Komdigi Pacu Ekosistem Digital yang Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga
Kamis 01-10-2026,17:00 WIB