RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Kota Bandarlampung mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait pelanggaran administrasi dari kontestan pilwakot Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, dalam acara Sosialisasi Pilwakot Bandarlampung 2020, Demokrasi Berkualitas Bersama Komunitas Wartawan Pilkada Kota Bandarlampung, di Kopi Warta, Jumat (16/10) sore. “Tidak hanya prokes, tapi kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran adminisratif dari dua paslon. Yakni nomor urut dua M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wiiibowo mengenai persoalan sabun dan CD, kemudian Paslon nomor urut satu Rcyko Menoza-Johan Sulaiman mengenai pembagian kain,” ucapnya. Dedy menalnjutkan, memang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye disebutkan ada sanksi dari administrative hingga ke pemangkasan masa kampanye paslon. “Kalau dari PKPU nya ya memang hanya ini aturannya. Sebab, dari prokes juga tidak bisa dibuat sanksi pembatalan. Sebab pembatalan itu dasarnya jika terbukti pidana,” kata dia. Namun, kata dia bisa saja dalam sauatu kasus, pelanggaran prokes Covid-19, bisa menjadi dasar pelanggaran pidana. Namun, hal ini bergantung bagaimana pelanggaran yang dibuat dan tentunya, bakal dibahas melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Bisa saja ke ranah pidana dan membatalkan status paslon, tapi melihat bagaimana pelanggaran prokesnya. Kalau diatur di PKPU itu hanya persoalan administrasi dan pemangkasan masa kampanye selama tiga hari. Pertama tergutan lisan, jika itu kerumunan massa dalam satu jam tidak diindahkan maka dilakukan pembubaran, peringatan tertulis dan pemangkasan kampanye,” ucapnya. Dalam acara yang dikemas dalam bentuk ngopi bareng itu juga membahas berbagai hal diantaranya mengenai teknis pelaksanaan tahapan kampanye, kemudian penjelasan singkat PKPU terkait pilkada dan publikasi dari paslon yang hanya bisa difasilitasi KPU 14 hari sebelum pemungutan suara. (abd/wdi)
Ingat, Langgar Prokes Covid bisa Anulir Paslon
Jumat 16-10-2020,19:59 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,09:54 WIB
Update Link DANA Kaget Selasa 24 Maret 2026, Lengkap dengan Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Aman dan Tanpa Ribet
Selasa 24-03-2026,13:42 WIB
Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ
Selasa 24-03-2026,15:11 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, Pringsewu Kejar Target Zero Stunting Lewat Aksi Konvergensi Terintegrasi
Selasa 24-03-2026,16:13 WIB
Ratusan Petugas Kebersihan Lampung Utara Protes Gaji Dipotong Juga Sesalkan Tak Ada THR
Selasa 24-03-2026,15:03 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung Diprediksi Terjadi Dua Gelombang, Ini Strategi Atasi Lonjakan!
Terkini
Selasa 24-03-2026,20:52 WIB
Belum Ditemukan, Remaja Tenggelam di Pantai Batu Rame kalianda
Selasa 24-03-2026,20:50 WIB
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
Selasa 24-03-2026,20:41 WIB
Was - Was Pengusaha Kapal, Dermaga PT SMA Dituding Dangkal
Selasa 24-03-2026,17:52 WIB
H+1 Lebaran Idul Fitri, 25.332 Kendaraan Balik ke Pulau Jawa
Selasa 24-03-2026,16:34 WIB