RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Kota Bandarlampung mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait pelanggaran administrasi dari kontestan pilwakot Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, dalam acara Sosialisasi Pilwakot Bandarlampung 2020, Demokrasi Berkualitas Bersama Komunitas Wartawan Pilkada Kota Bandarlampung, di Kopi Warta, Jumat (16/10) sore. “Tidak hanya prokes, tapi kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran adminisratif dari dua paslon. Yakni nomor urut dua M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wiiibowo mengenai persoalan sabun dan CD, kemudian Paslon nomor urut satu Rcyko Menoza-Johan Sulaiman mengenai pembagian kain,” ucapnya. Dedy menalnjutkan, memang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye disebutkan ada sanksi dari administrative hingga ke pemangkasan masa kampanye paslon. “Kalau dari PKPU nya ya memang hanya ini aturannya. Sebab, dari prokes juga tidak bisa dibuat sanksi pembatalan. Sebab pembatalan itu dasarnya jika terbukti pidana,” kata dia. Namun, kata dia bisa saja dalam sauatu kasus, pelanggaran prokes Covid-19, bisa menjadi dasar pelanggaran pidana. Namun, hal ini bergantung bagaimana pelanggaran yang dibuat dan tentunya, bakal dibahas melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Bisa saja ke ranah pidana dan membatalkan status paslon, tapi melihat bagaimana pelanggaran prokesnya. Kalau diatur di PKPU itu hanya persoalan administrasi dan pemangkasan masa kampanye selama tiga hari. Pertama tergutan lisan, jika itu kerumunan massa dalam satu jam tidak diindahkan maka dilakukan pembubaran, peringatan tertulis dan pemangkasan kampanye,” ucapnya. Dalam acara yang dikemas dalam bentuk ngopi bareng itu juga membahas berbagai hal diantaranya mengenai teknis pelaksanaan tahapan kampanye, kemudian penjelasan singkat PKPU terkait pilkada dan publikasi dari paslon yang hanya bisa difasilitasi KPU 14 hari sebelum pemungutan suara. (abd/wdi)
Ingat, Langgar Prokes Covid bisa Anulir Paslon
Jumat 16-10-2020,19:59 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB
Hingga 22 Juli 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Tiga Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi
Terkini
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB
Pemprov Lampung Perkuat Perluasan Transaksi Digital, QRIS Tumbuh 95,1 Persen
Minggu 19-07-2026,13:41 WIB
Dua Ruas Jalan Provinsi di Lampung Tengah Dikebut, Wates–Metro Sudah 41 Persen
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB