Ingat, Mulai Tahun Ini Tidak Ada Rekrutmen Honorer di Lamtim!

Selasa 29-01-2019,17:57 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak merekrut pegawai honor atau sejenisnya. Ini tertuang dalam surat edaran Nomor.824/04/25-SK/2019 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Syahrudin Putera. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur M. Noor Alsyarif menjelaskan, melalui surat edaran tersebut, pemkab melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengangkat pegawai honor. ”Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang pengangkatan pegawai honor menjadi CPNS dan UU Nomor 5/20114 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata M. Noor Alsyarif. Lelaki yang akrab disapa Heri ini melanjutkan, sejak ditetapkannya PP dan undang-undang tersebut, maka semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. Kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. ”Penerbitan surat edaran tentang larangan kepada seluruh OPD merekrut pegawai honor juga dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian,” tegasnya. Dilanjutkan, melalui surat edaran tersebut, Pemkab Lamtim juga melarang seluruh kepala OPD menerbitkan surat perintah tugas (SPT) yang berhubungan dengan alih tugas ASN.  “SPT tentang alih tugas yang ditandatangani oleh kepala OPD dinyatakan batal dan tidak berlaku. Kepala OPD hanya dapat mengeluarkan persetujuan atau pengantar untuk pemindahan atau alih tugas ASN,” ujarnya. (wid/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait