RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, beberapa hal terkait hak pemilih di Pemilu 2019 mengalami perubahan. Mulai soal surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang bisa digunakan sebagai tanda pemilih meski tak masuk DPT, kesempatan melakukan perubahan pindah memilih hingga 7 hari sebelum 17 April dan beberapa hal lainnya. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, penggunaan Suket sebagai syarat untuk memilih kini sudah diperbolehkan saat menyalurkan suaranya di TPS. Bahkan pemungutan serta penghitungan diperpanjang dari hanya selesai 17 April pukul 00.00 WIB, bisa diperpanjang 12 jam kemudian. “Termasuk soal pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum 17 April, namun ada beberapa syarat,” kata Nanang, Jumat (29/3). Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menambahkan, KPU RI belum mengeluarkan aturan lanjutan pasca terbitnya putusan MK tersebut. \"Sebenarnya ini kan menjadi kewenangan KPU RI, karena belum ada (aturan turunan) sampai saat ini. Jadi belum ada turunan yang dikeluarkan KPU RI hingga saat ini,\" kata Handi di kantornya. Handi menjelaskan, untuk waktu pemungutan suara dan penghitungan yang dapat ditambah 12 jam itu bukan untuk pemungutan suara. \"Sesuai undang-undang harusnya selesai pada hari itu (17/4) baik pemungutan dan penghitungan. Untuk putusan MK memperpanjang 12 jam itu, maksudnya kalau tidak selesai jam 12 malam ya diselesaikan maksimal 12 jam setelahnya untuk rangkaian penghitungan suara 17 April itu,\" jelas Handi. Menurutnya, pemungutan suara tetap diselesaikan pukul 13.00 WIB di masing-masing TPS. Ini dikhawatirkan penghitungan suara pada 17 April terjadi beberapa hal yang menghambat, karena tidak bisa dipungkiri potensi ketidak setujuan di tingkat TPS oleh saksi pasti ada. Kemudian soal pindah memilih maksimal 7 hari sebelum hari H sendiri, Handi mengatakan khusus bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Tidak untuk seluruhnya, karena selama ini data pemilih di Lampung telah rampung hingga penetapan DPTb (daftar pemilih tetap pindahan) belum lama. \"Tapi kami memang belum mendapatkan imformasi lanjutan, sejauh ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI teknisnya seperti apa langkah yang akan dilakukan kedepannya pasca putusan MK,\" tandasnya. (rma/kyd)
Salurkan Hak Suara di TPS Cukup dengan Suket
Jumat 29-03-2019,16:41 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :