radarlampung.co.id – Delapan jenis pelanggaran menjadi sasaran penindakan Operasi Patuh Krakatau 2019 yang dilaksanakan Polres Tanggamus. Yakni tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara dan penggunaan lampu rotator, strobo atau sirine. Hal ini disampaikan anggota Satlantas Polres Tanggamus dalam sosialisasi yang berlangsung di SMK Yadika Pagelaran, Pringsewu, Rabu (4/9). Pelajar menjadi sasaran sosialisasi karena masih di bawah umur dan belum layak mendapatkan SIM. ”Karena itu tidak diperbolehkan membawa kendaraan sendiri,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus mewakili Kasatlantas AKP Yuniarta. Dilanjutkan, pengendara di bawah umur yang membawa kendaraan akan dikenai sanksi tilang. ”Kita juga sosialisasi agar memperhatikan keselamatan seperti ketika menyeberang di jalan raya. Ini sebagai upaya membantu terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif,” tegasnya. (sag/ais)
Ingat, Pengendara Di Bawah Umur Bakal Ditilang!
Rabu 04-09-2019,18:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,18:32 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia dan Radisson Lampung Gelar Career Fest 2026
Selasa 27-10-2026,16:09 WIB
Wujud Hilirisasi Batu Bara untuk Pertanian, PTBA-UGM Uji Coba Pupuk Kalium Humat di Sawahlunto
Selasa 27-10-2026,18:46 WIB
Kejari Pringsewu Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Rabu 28-10-2026,12:31 WIB
Menjelajah Nusantara Tanpa Emisi Bersama Transisi Energi PLN
Terkini
Rabu 28-10-2026,12:41 WIB
Bikin Malu! Arsenal Tersingkir di Piala Liga Inggris Usai Dihantam Klub Divisi Empat Fleetwood Town FC
Rabu 28-10-2026,12:31 WIB
Menjelajah Nusantara Tanpa Emisi Bersama Transisi Energi PLN
Rabu 28-10-2026,10:37 WIB
64 Tim Pelajar Adu Ketangkasan di Turnamen Futsal dan Basket Bandar Lampung
Selasa 27-10-2026,20:09 WIB