radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus mengumpulkan 55 relawan demokrasi, Senin (18/11).Tujuannya memberikan sosialisasi kesiapan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) 17 April 2019 mendatang. Anggota KPU Tanggamus Divisi Sosialisasi Hayesta F. Imanda mengatakan, pertemuan dengan para relawan demokrasi yang dibentuk dan dikukuhkan 17 Januari 2019 tersebut untuk memberikan bimbingan teknis dan mekanisme kerja mereka saat pilpres dan pileg. Kemudian, membahas tentang kode etik dan batasan pembagian konten di media sosial (medsos). Mana konten yang boleh dibagikan atau disampaikan dan yang tidak boleh di-share ke sosmed. Kemudian pelarangan penggunaan simbol yang sudah ditetapkan oleh tim sukses dari calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg). Terakhir adalah penggunaan tanda pagar (tagar). ”Contohnya seperti #2019gantipresiden. Nah, itu tidak boleh. Atau simbol 01/02. Jika memang tidak sengaja menyebutkan 01, maka harus sebutkan juga 02. Jadi relawan tidak boleh memuat konten yang mengisyaratkan keberpihakan kepada capres dan caleg. Kita dituntut netral,\" tegas Hayesta. Menurut dia, pertemuan dengan 55 relawan demokrasi yang berlangsung di aula KPU Tanggamus itu menitikberatkan pada sosialisasi tentang pemilih yang pindah memilih. \"Jadi diberikan pemahaman tentang teknis kemana nantinya para relawan melaksanakan penanganannya. Jika memang tidak bisa dilakukan pengurusan perpindahannya di tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi awal, maka bisa mengurus ke KPU Tanggamus,\" sebut dia. (ral/ehl/ais)
Ingat, Relawan Demokrasi Harus Netral!
Senin 18-02-2019,20:52 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :