radarlampung co.id - Komisi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diminta untuk tidak mempersulit proses penerbitan SK CPNS rekrutmen 2018. Terlebih saat ini proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta tes CPNS rekrutmen 2018 telah dirampungkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anggota Komisi I DPRD Lampung, Aprilliati mengatakan SK merupakan hak dari setiap peserta yang lolos dan telah dikeluarkan NIP. Selagi tidak ada persoalan-persoalan yang menyimpang dari ketentuan. \"Saya beri selamat kepada semua yang lolos. Saya kira bukan kebetulan tapi ini sebuah prestasi dari peserta, \" ujarnya, Rabu (20/2). Politikus PDIP ini menekankan kepada BKD agar BKD segera memproaes administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan tanpa pungutan biaya apapun. \"Saya yakin pemprov melalui BKD tidak akan mempersulitnya. Tunggu saja dan jika ada indikasi hal hal yang tidak benar, laporkan saja, \" tandasnya. (abd/wdi)
Ingat, SK CPNS Jangan Dipersulit
Rabu 20-02-2019,19:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB
Rektor Teknokrat Nasrullah Yusuf Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Shinhan University
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB