Ingat, THR Paling Lambat H-7 Lebaran!

Rabu 15-05-2019,19:56 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - MeskiMeski mayo berbentuk usaha kecil, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu tetap meminta perusahaan di kabupaten itu untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan satuan kerja tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Suheryanto mengatakan, surat edaran akan ditandatangani bupati dan terlampir SK kementerian. \"Dalam surat edaran tersebut, isinya pengelola tempat usaha agar memberi THR kepada karyawannya. Paling lambat H -7 Lebaran,\" terang Suheryanto. Di Pringsewu, ada sekitar 154 tempat usaha. Mayoritas memiliki antara 4-10 karyawan. \"Yang memiliki jumlah karyawan 50 ke atas hanya sekitar 15 tempat usaha. Umumnya warung makan, konter, toko, dan lainnya,\" jelasnya. Untuk besaran THR, Suheryanto menyatakan untuk usaha kecil belum dipastikan. \"Biasanya pemberian THR sesuai dengan kesepakatan,\" ujarnya. (sag/mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait