radarlampung.co.id - MeskiMeski mayo berbentuk usaha kecil, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu tetap meminta perusahaan di kabupaten itu untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Ini disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan satuan kerja tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Suheryanto mengatakan, surat edaran akan ditandatangani bupati dan terlampir SK kementerian. \"Dalam surat edaran tersebut, isinya pengelola tempat usaha agar memberi THR kepada karyawannya. Paling lambat H -7 Lebaran,\" terang Suheryanto. Di Pringsewu, ada sekitar 154 tempat usaha. Mayoritas memiliki antara 4-10 karyawan. \"Yang memiliki jumlah karyawan 50 ke atas hanya sekitar 15 tempat usaha. Umumnya warung makan, konter, toko, dan lainnya,\" jelasnya. Untuk besaran THR, Suheryanto menyatakan untuk usaha kecil belum dipastikan. \"Biasanya pemberian THR sesuai dengan kesepakatan,\" ujarnya. (sag/mul/ais)
Ingat, THR Paling Lambat H-7 Lebaran!
Rabu 15-05-2019,19:56 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,17:40 WIB
Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung
Jumat 18-09-2026,17:28 WIB
PKKMB Hari Terakhir, Teknokrat Teken Lima Kerja Sama dengan Kampus Korea dan Bahas AI
Jumat 18-09-2026,18:14 WIB
Inovasi Energi Surya Antar PT Bukit Asam Raih Silver Winner Greenovation 2026
Sabtu 19-09-2026,07:49 WIB
Promo JSM Alfamart Periode 18–20 September 2026, Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Mulai Rp 41 Ribuan
Sabtu 19-09-2026,09:27 WIB
Peta Keuangan Zodiak 19–20 September 2026, Momentum Tepat Atur Ulang Anggaran Akhir Pekan
Terkini
Sabtu 19-09-2026,14:30 WIB
Aman Berburu Mobil Keluarga via ACC ONE Dalam Bumper Perlindungan OJK
Sabtu 19-09-2026,11:14 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Cek Rincian Lengkap per 19 September 2026
Sabtu 19-09-2026,09:27 WIB
Peta Keuangan Zodiak 19–20 September 2026, Momentum Tepat Atur Ulang Anggaran Akhir Pekan
Sabtu 19-09-2026,07:49 WIB
Promo JSM Alfamart Periode 18–20 September 2026, Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Mulai Rp 41 Ribuan
Jumat 18-09-2026,18:14 WIB