Ingat! Tidak Ada Cuti dan Mobilitas ASN Selama Nataru

Rabu 08-12-2021,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Dendi Ramadhona secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pesawaran untuk bepergian dan mengambil cuti selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

\"Tidak boleh berpergian. Kecuali mendesak. Misal, karena berobat atau hal-hal mendesak lainnya,\" tegas Dendi Ramadhona

Dendi mengungkapkan, selama Nataru tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan mobilitas.

\"Tidak ada mobilitas maupun perjalanan dinas ke luar kota,\" sebut dia.

Terpisah, Plh. Sekretaris Kabupaten Pesawaran Syukur menambahkan, ketentuan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan fan Penanggulangan Covid-19 pada Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

\"Jadi begini, menindaklanjuti instruksi mendagri tersebut, Bupati Pesawaran akan menerbitkan instruksi terkait larangan ASN mudik dan bepergian jelang Nataru,\" kata Syukur.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini mengungkapkan, kalaupun alasan mendesak, seperti berobat dan lainnya, ASN harus melampirkan surat.

\"Jika ada kepentingan mendesak, maka tetap melampirkan surat pengantar,\" tandasnya.

Diketahui, pada Instruksi Mendagri Nomor 62/2021 huruf g disebutkan pelarangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait