Ini Akibatnya Terima Barang Hasil Kejahatan

Selasa 21-01-2020,17:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu dan Polsek Sukoharjo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian, Senin (20/1). Mereka adalah Erwin ( 32), Miftahul (26) dan Eko (40), warga Lampung Tengah. Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan Nur Rohim (19), warga Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih. Ia kehilangan ponsel dan dompetnya, Minggu (8/1). ”Ketika korban keluar dari kamar, ia melihat terlapor sudah di depan pintu utama. Korban menarik terlapor dan berusaha mempertahankan barang miliknya. Namun terlapor mencabut pisau dan mengancamnya. Ia kemudian kabur dengan motor,” kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Sementara Eko mengaku mendapat ponsel dari  Miftahul. Sedang Miftahul menerima ponsel dari Erwin. Begitu juga dengan Erwin. Mengaku mendapatkan ponsel dari US, yang merupakan pelaku utama. \"Ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 365 juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun  penjara,\" sebut dia. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait