radarlampung.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1194/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) pada 20 Desember lalu. Intan Zania selaku Head of Corporate Communication PT Hutama Karya membenarkan adanya keputusan tarif tersebut. \"Iya benar sudah keluar, sudah ada keoutusan dari Kementerian PUPR,\" ungkap Intan, Kamis (26/12) Namun, Intan menyebut sampai saat ini belum ada kepastian dari Kementerian PUPR. \"Walaupun sudah ada keputusan, tapi belum ada penetapannya. Karena, tarif tol Terpeka akan resmi berbayar pada awal tahun 2020 mendatang. \"Segera akan kami informasikan kalau sudah ada keputusan penetapan tanggal berlakunya,\" ujarnya. Diketahui, dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1194/KPTS/M/2019 tentang Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung ditetapkan tarif untuk lima golongan jenis kendaraan. Pada Golongan I untuk sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus; Golongan II truk dengan 2 gandar; Golongan III truk dengan 3 gandar; Golongan IV dengan 4 gandar; Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih. (rma/yud)
Ini Biaya Tarif Tol Terpeka
Kamis 26-12-2019,11:23 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :