radarlampung.co.id - Hingga kini belum jelas ketetapan pelantikan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung terpilih hasil Pileg tahun ini. Kendati demikian, setelah akhir masa jabatannya ke 85 anggota legislatif tersebut bakal mendapatkan uang pensiun dengan sebutan uang jasa pengabdian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD, di pasal 19 ayat 2 disebutkan, uang jasa pengabdian anggota DPRD diberikan sebesar enam kali jumlah representasi per bulannya. Diketahui, dalam PP ini juga dijelaskan Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubenur. Kemudian untuk wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD. Sementara, untuk anggota DPRD Provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Diketahui gaji pokok gubernur saat ini sebesar Rp3 juta, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Artinya besaran uang jasa pengabdian untuk Ketua DPRD Lampung sebesar Rp18 juta. Kemudian untuk Wakil Ketua sebesar Rp14, 4 juta. Sementara, untuk Anggota DPRD sebesar Rp13, 5 juta. Uang jada pengabdian juga didapatkan oleh Anggota DPRD yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) namun, untuk besarannya menyesuaikan masa pengabdian. Pemberian uang jasa pemgabdian ini diberikan pasca keluarnya SK Pemberhentian. Plt. Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda mengatakan, membenarkan uang jasa pengabdian tersebut. Namun, dia belum menjawab secara rinci terkait hal ini. \"Memang ada tapi jumlahnya tidak begitu besar. Saya masih dinas luar. Nanti saya tanya ke bendahara detailnya, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (17/6). Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengatakan, sebelumnya anggota DPRD Lampung mendapatkan juga uang purna bakti yang dananya berasal dari penghasilan anggota yang dipotong dan dihimpun oleh yayasan purna bakti. \"Nah regulasi saat ini saya belum tahu. Apakah masih menggunakan yang lama atau tidak. Sebab, anggota sudah masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, \" ujarnya. (abd/wdi)
Ini Dia Besaran Uang Pengabdian DPRD Lampung
Senin 17-06-2019,16:28 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,14:15 WIB
Viral Hadis Keutamaan Ramadan di Mekkah, Shahih atau Palsu? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 20-03-2026,14:34 WIB
Suzuki e EVERY Meluncur, Mobil Listrik Kompak untuk Bisnis dan Jarak Tempuh 257 Km
Jumat 20-03-2026,14:14 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Selfie di Tepi Sungai, Wanita Berhijab dengan Nuansa Alam Tenang
Jumat 20-03-2026,17:17 WIB
Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 380.379 Pemudik Asal Sumatera Tiba di Pulau Jawa
Jumat 20-03-2026,17:29 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagikan Tips Masak Efisien yang Bikin LPG Lebih Awet Saat Lebaran
Terkini
Sabtu 21-03-2026,12:19 WIB
Keamanan Kondusif, Gubernur Mirza Ajak Warga Perkuat Kebersamaan di Idul Fitri 1447 H
Sabtu 21-03-2026,11:57 WIB
Momen Spesial Idul Fitri 1447 H, Bunda Eva Salat Id di Masjid Al-Furqon Bersama Keluarga
Sabtu 21-03-2026,09:22 WIB
Perbedaan Penetapan Idul Fitri di Pringsewu Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kedewasaan Beragama
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB
Harmoni Lebaran Bersama Penerbit Erlangga, Rayakan Kemenangan dengan Semangat Literasi
Jumat 20-03-2026,17:29 WIB