radarlampung.co.id - Hingga kini belum jelas ketetapan pelantikan Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung terpilih hasil Pileg tahun ini. Kendati demikian, setelah akhir masa jabatannya ke 85 anggota legislatif tersebut bakal mendapatkan uang pensiun dengan sebutan uang jasa pengabdian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD, di pasal 19 ayat 2 disebutkan, uang jasa pengabdian anggota DPRD diberikan sebesar enam kali jumlah representasi per bulannya. Diketahui, dalam PP ini juga dijelaskan Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubenur. Kemudian untuk wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD. Sementara, untuk anggota DPRD Provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Diketahui gaji pokok gubernur saat ini sebesar Rp3 juta, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Artinya besaran uang jasa pengabdian untuk Ketua DPRD Lampung sebesar Rp18 juta. Kemudian untuk Wakil Ketua sebesar Rp14, 4 juta. Sementara, untuk Anggota DPRD sebesar Rp13, 5 juta. Uang jada pengabdian juga didapatkan oleh Anggota DPRD yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) namun, untuk besarannya menyesuaikan masa pengabdian. Pemberian uang jasa pemgabdian ini diberikan pasca keluarnya SK Pemberhentian. Plt. Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda mengatakan, membenarkan uang jasa pengabdian tersebut. Namun, dia belum menjawab secara rinci terkait hal ini. \"Memang ada tapi jumlahnya tidak begitu besar. Saya masih dinas luar. Nanti saya tanya ke bendahara detailnya, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (17/6). Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal mengatakan, sebelumnya anggota DPRD Lampung mendapatkan juga uang purna bakti yang dananya berasal dari penghasilan anggota yang dipotong dan dihimpun oleh yayasan purna bakti. \"Nah regulasi saat ini saya belum tahu. Apakah masih menggunakan yang lama atau tidak. Sebab, anggota sudah masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, \" ujarnya. (abd/wdi)
Ini Dia Besaran Uang Pengabdian DPRD Lampung
Senin 17-06-2019,16:28 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,06:04 WIB
Yang Ultah Bulan September Bisa Masuk Waterpark Lampung Walk Gratis 3 Kali, Simak! Persyaratan di Sini
Kamis 03-09-2026,07:02 WIB
Tahan Banting dan Anti Air! Ini 7 HP Tangguh Murah Terbaik 2026 yang Sangat Cocok untuk Aktivitas Ekstrem
Kamis 03-09-2026,08:29 WIB
Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
Kamis 03-09-2026,11:30 WIB
Lebih 50 Ton Gabah Diputar Balik di Bakauheni, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dari Daerah Asal
Kamis 03-09-2026,11:15 WIB
Enzo Fernandez Perkuat Manchester City dalam Mengarungi Kompetisi Terbaru
Terkini
Kamis 03-09-2026,20:28 WIB
Tak Sekadar Ajarkan Menabung, LPS Bekali Ratusan Siswa SMAN 9 Bandar Lampung Hadapi Risiko Keuangan
Kamis 03-09-2026,19:26 WIB
Kendaraan Besar Terlihat Parkir di Area Semen Baturaja Panjang
Kamis 03-09-2026,19:02 WIB
Promo Siap Santap Hemat Alfamart September 2026: Diskon Sosis hingga Bundling Roti
Kamis 03-09-2026,18:04 WIB
Promo 4 Hari Indomaret Hadir Lagi, Harga Spesial Minyak Goreng hingga Kebutuhan Popok Anak
Kamis 03-09-2026,17:31 WIB