radarlampung.co.id - Kasus pembuangan bayi di Sungai Way Buluk, perbatasan Kecamatan Gadingrejo-Pringsewu beberapa waktu lalu, terungkap. Anggota Polres Pringsewu mengamankan AN (23), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang merupakan ibu kandung bayi. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kasus ini terungkap dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. \"Tersangka AN diamankan dirumahnya, Selasa (21/4),\" kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/4). Dilanjutkan, AN akan dijerat pasal 341 dan atau 342 KUHP. \"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,\" sebut dia. (sag/ais)
Ini Dia, Wanita yang Tega Membuang Bayinya!
Kamis 23-04-2020,13:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,12:56 WIB
Promo Merdeka Chandra Superstore, Harga Super Hemat Minyak Goreng hingga Popok Bayi
Minggu 16-08-2026,20:15 WIB
IKDKI Turun ke Desa Sidosari, Dampingi UMKM, Petani, Pemuda hingga Komunitas Peduli Sungai
Minggu 16-08-2026,18:09 WIB
Empat Terduga Begal Dibekuk Polisi, Tiga Diantaranya Pelajar
Minggu 16-08-2026,17:55 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pencuri 33 Tandan Sawit di Mesuji
Minggu 16-08-2026,15:46 WIB
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga, Asap Kawah Terpantau hingga 200 Meter
Terkini
Senin 17-08-2026,11:56 WIB
Seribuan Pekerja PT BSA Menganggur, Siap Gelar Aksi Tuntut Kepastian Hukum
Senin 17-08-2026,11:41 WIB
Mahasiswa Teknokrat Kibarkan Merah Putih, Rektor Tekankan Pentingnya Karakter dan Penguasaan AI
Senin 17-08-2026,11:36 WIB
Upacara HUT ke-81 RI, Mirza Serukan Lampung Berdaulat, Adil dan Makmur
Senin 17-08-2026,10:19 WIB
Geger! Jasad Pria Ditemukan Tergeletak Dekat Drainase Depan Rumah Warga di Lampung Timur
Senin 17-08-2026,10:17 WIB