radarlampung.co.id - Kasus pembuangan bayi di Sungai Way Buluk, perbatasan Kecamatan Gadingrejo-Pringsewu beberapa waktu lalu, terungkap. Anggota Polres Pringsewu mengamankan AN (23), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang merupakan ibu kandung bayi. Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, kasus ini terungkap dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. \"Tersangka AN diamankan dirumahnya, Selasa (21/4),\" kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/4). Dilanjutkan, AN akan dijerat pasal 341 dan atau 342 KUHP. \"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,\" sebut dia. (sag/ais)
Ini Dia, Wanita yang Tega Membuang Bayinya!
Kamis 23-04-2020,13:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,16:51 WIB
Cemilan Nobar Final Piala Dunia Jangan Lupa! Serbu Promo Diskon Indomaret Hari Ini
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB
Hingga 22 Juli 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Tiga Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi
Terkini
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB
Pemprov Lampung Perkuat Perluasan Transaksi Digital, QRIS Tumbuh 95,1 Persen
Minggu 19-07-2026,13:41 WIB
Dua Ruas Jalan Provinsi di Lampung Tengah Dikebut, Wates–Metro Sudah 41 Persen
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB