Ini Jam Kerja ASN Pemkab Tanggamus

Rabu 22-01-2020,17:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Jam kerja aparatur sipil negara di Pemkab Tanggamus mengalami perubahan. Ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 68/1995 tentang Jam Kerja Lembaga Pemerintah. ”Sesuai aturan itu, jam kerja ditetapkan dalam seminggu 37,5 jam. Kemudian disesuaikan dengan hari kerja dan waktu seorang pegawai bekerja,\" kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat. Menurut dia, aturan dibawahnya setingkat provinsi dan kabupaten menentukan jam kerja masing-masing. Namun tidak keluar dari ketetapan pusat, yakni 37,5 jam per minggu. Untuk Tanggamus, jam kerja ditetapkan Senin-Kamis, dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB. Lalu Jumat, dimulai pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Ini berbeda dengan jam kerja di lingkup Pemprov Lampung. Contohnya, Selasa sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. ”Kami sudah rapat bersama para asisten, sekda, kepala bagian dan BPKAD untuk menetetapkan jam kerja berbeda dengan provinsi. Hasilnya disepakati, kami masuk lebih awal, namun jam pulang cenderung tetap dari selama ini,\" kata Aan. Ia menyatakan, alasan penyesuaian jam sendiri oleh kabupaten karena menyesuaikan kondisi di Tanggamus. Salah satu pertimbangannya adalah jarak tempuh. \"Saat ini aturan penentuan jam kerja sedang dimatangkan di Bagian Hukum. Selanjutnya ditandatangani bupati,\" ujarnya. Kemudian untuk jam kerja tenaga pendidik dan medis, menyesuaikan. Seperti guru, mereka pulang lebih awal namun hari kerja enam hari. \"Begitu juga tenaga medis, seperti dokter dan perawat yang menyesuaikan dengan waktu piket jaga,\" kata dia. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait