RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus melalui surat edaran Nomor: 061.2/1968/15/2022 resmi mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1443 H. Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis tersebut, diatur jam kerja pada instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin- Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12. 30 WIB. ”Hari Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” terang Aan Derajat. Selanjutnya untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. ”Hari Jumat, masuk 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” ujarnya. ”Jam kerja ASN tersebut berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas di ruman (work from home),” ungkap Aan Derajat. (ehl/ais)
Ini Jam Kerja ASN Tanggamus saat Ramadhan
Kamis 31-03-2022,15:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB