RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus melalui surat edaran Nomor: 061.2/1968/15/2022 resmi mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1443 H. Dalam edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Hamid H. Lubis tersebut, diatur jam kerja pada instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin- Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12. 30 WIB. ”Hari Jumat pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” terang Aan Derajat. Selanjutnya untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Untuk waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. ”Hari Jumat, masuk 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” ujarnya. ”Jam kerja ASN tersebut berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas di ruman (work from home),” ungkap Aan Derajat. (ehl/ais)
Ini Jam Kerja ASN Tanggamus saat Ramadhan
Kamis 31-03-2022,15:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,14:19 WIB
Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Dimulai, Mahasiswa Indonesia Diajak Jadi Pemimpin Energi Masa Depan
Rabu 13-05-2026,09:24 WIB
Nubia Neo 5 Series Siap Masuk Indonesia, Smartphone Gaming yang Tetap Nyaman untuk Harian
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:32 WIB
Pasca Rentetan Peristiwa Kriminalitas, Pemkot Perkuat Satgas Mitigasi dan Keamanan Lingkungan
Rabu 13-05-2026,19:56 WIB
Sekda Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan Dua ASN di Mesuji, Inspektorat Segera Lakukan Klarifikasi
Rabu 13-05-2026,19:28 WIB
Petani Metro Selatan Desak Pemkot Tepati Janji Ganti Rugi Gagal Panen
Rabu 13-05-2026,16:54 WIB
Green Banking dalam Ekonomi Islam
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB