Satgas Covid-19 Bakal Tentukan Izin Kegiatan

Senin 21-09-2020,17:17 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 akan menertibkan setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pernikahan, sosialisasi atau pun pertemuan. Bendahara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, M. Rizky mengatakan, sejak 21 Juli 2020 hingga 21 September 2020, pihaknya telah mengelurkan sebanyak 1.040 rekomendasi pelaksanaan kegiatan ditengah pandemi. Sehingga, apapun kegiatan yang melibatkan banyak orang, agar membuat pengajuan izin ke Satgas Covid-19 yang dipusatkan di Markas BPBD Kota Bandarlampung. \"Silahkan ajukan izin, apapun bentuknya nanti akan kita tindak lanjuti,\" kata Sekretaris BPBD Kota Bandarlampung ini. Menurutnya, pada dasarnya, seluruh kegiatan harus tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan. Pihaknya, akan menentukan jumlah orang berdasarkan melihat ke lokasi dan layout tempat kegiatan. \"Dari situ akan kita sesuaikan jumlah orang dengan kapasitas lokasi. Dan tidak boleh melebihi kapasitas yang ada. Kecuali mau mengadakan per sesi, misal dalam satu pertemuan ada beberapa sesi,\" ujarnya. Waktu pelaksanaan di dalam ruangan, biasanya selama satu sesi dan dibatasi tiga jam. Sedangkan bila kegiatannya di luar ruangan dibatasi paling banyak 2 sesi. Izin Satgas Covid-19, bukan hanya diperuntukan bagi kegiatan pernikahan, akan tetapi termasuk kegiatan rapat, dan sebagainya yang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus melalui izin. Selain itu, pihaknya juga melarang kegiatan pernikahan menggunakan musik orgen tunggal. \"Kalau kita temukan ada organ tungal disuatu acara, ya kita hendrikan orgen tunggalnya saja, sedangkan acaranya tetap berlanjut,\" ujarnya. Pengawasan itu, lanjutnya, juga melibatka Linmas sebagai satgas di tingkat kelurahan. Yang tugasnya mengawasi, kegiatan yang tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19. \"Sampai saat ini belum ada kegiatan yang kita bubarkan, karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan,\" tandasnya. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait