Ini Juga Korupsi, Tiga Mantan Pejabat Pesisir Barat Dipecat

Kamis 14-02-2019,17:26 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pesisir Barat yang terlibat korupsi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Pemecatan dilakukan setelah kasus tersebut mendapat putusan dengan kekuatan hukum tetap. Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Fanoka, Kasubbag Tata Pemerintahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon M. Zinur serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Arif Usman. Menurut Kabid Pengadaan Kepangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Khairi pemecatan tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Agus Istiqlal. Untuk Fanoka berdasar SK B/747/KPTS/V04/HK-PSB/2019, M. Zinur melalui SK Nomor B/746/KPTS/V04/HK-PSB/2019. Terakhir, Arif Usman tertuang dalam SK Nomor B/745/KPTS/V04/HK-PSB/2019. ”Dengan keluarnya SK tersebut, secara otomatis hak kepegawaian ketiga ASN dicabut. Termasuk gaji dan pensiun. Ini ditetapkan per 1 Februari,” kata Khairi mewakili Plt. Badan Kepegawaian Syahrial Abadi. Diketahui, untuk Arief Usman terlibat penyimpangan pengadaan mebeler SD serta SMP tahun 2016 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisisr Barat. Ia diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 2018 lalu. Sementara Muhammad Zinnur terlibat kasus korupsi dana pemilihan peratin di Pesisir Barat. Ia juga menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (try/ais)    

Tags :
Kategori :

Terkait