radarlampung.co.id - Kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengacu surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 9/PRI. 00/IV/2020 tertanggal 16 April 2020.
Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lampung Barat Ruspel Gultom mengatakan, dalam surat itu disebutkan, sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6/2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka disampaikan petunjuk teknis (juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT-DD.
Dalam juknis pendataan itu disebutkan, pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kepala desa, pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan atau berjumlah ganjil.
Untuk calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin, yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, tidak masuk dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
\"Calon penerima BLT-DD harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK),\" kata Ruspel.
Selanjutnya dokumen hasil pendataan dibahas dan ditetapkan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh peratin bersama perwakilan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP).
Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan dapat juga dilegalisasikan kepada camat. \"Selanjutnya kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia berharap peratin untuk tidak tergesa-gesa dalam menyikapi dan menindaklanjuti Kemendes terkait penyaluran BLT-DD. Sebab prosesnya masih cukup panjang. (nop/ais)