Satgas Covid-19 Tubaba Hentikan Sementara Kegiatan Pesta Hajatan

Rabu 20-01-2021,20:04 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Klaster pesta hajatan yang tercatat menyumbangkan beberapa Kasus Covid-19 dan upaya penanganan Covid-19 di Tubaba yang dalam sebulan terakhir semakin meningkat, menjadi topik bahasan penting dalam rapat terpadu Satgas Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (20/1) di Ruang Rapat Utama (RRU) Bupati Tubaba. \"Hal penting yang menjadi keputusan rapat Satgas Covid-19 Tubaba hari antara lain terkait dengan penghentian sementara pesta hajatan warga, penegakan prokes, mendukung vaksinasi Covid-19 dan pengaktipan kembali Satgas Covid sampai ke tingkat Tiyuh se-Tubaba,\"terang Sofyan Nur, S.Sos.,M.IP Plt. Asisten I bidang Pemerintahan mewakili Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tubaba H.Umar Ahmad, SP kepada sejumlah awak media seusai rapat. Sofyan Nur menambahkan, seluruh hasil rapat akan segera dilaporkan kepada Bupati H. Umar Ahmad, SP untuk meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Eka Riana, M.Kes yang mewakili Kadiskes Tubaba Majril, Ns.,M.Kes mengatakan, untuk tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tubaba akan dilakukan kepada seluruh tenaga kesehatan (Nakes) yang tersebar di daerah yang berjuluk Bumi Ragemsai mangei wawai. \"Tahap awal sesuai yang diusulkan kita akan lakukan Vaksin Covid-19 kepada 1.037 tenaga kesehatan Tubaba. Untuk penyimpanan obat, dinkes Tubaba memiliki prizer dan kulkas vaksin digudang farmasi,\" ungkap Eka Riana. Pada sisi lain Waka Polres Tubaba Kompol Tri Hendro, SH mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya dari Satgas Covid-19 Tubaba, guna pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara terpadu yang akan melibatkan pihak TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dishub Tubaba. \"Selama ini memang Polres Tubaba terus bergerak, menghimbau masyarakat agar taat Prokes untuk kebaikan dan kesehatan bersama, terkait dengan penegakan disiplin kita masih menunggu instruksi Satgas Covid-19,\"ujarnya. Dikatakan oleh Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Budiyanto, SH dalam rapat bahwa dalam hal penegakan disiplin Covid-19 Gubernur Lampung telah menerbitkan Pergub nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin Covid-19.(fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait