Ini Jumlah Pelamar Yang Lakukan Masa Sanggah

Jumat 20-12-2019,21:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Hari terakhir, Dari 1440 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebanyak 881 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang melakukan sanggah dokumen hasil seleksi administrasi Pemprov Lampung. Kepala BKD Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, jika 881 pelamar yang menyanggah, artinya ada 559 pelamar yang tidak mengajukan masa sanggah. Dengan demikian batas masa sanggah telah berakhir. \"Jadi, ada 559 pelamar sudah tidak dapat lagi berpartisipasi dalam CPNS 2019 Pemprov Lampung,\" ungkap Lukman. Lukman memastikan 881 pelamar yang melakukan masa sanggah, berkasnya akan diseleksi oleh tim. Kemudian, pada hari Kamis (26/12), hasil masa sanggah akan di umumkan. \"Apapun hasilnya nanti, dari 881 pelamar itu jika ada yang masih TMS, berarti mereka tidak berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),\" tegasnya. Lukman menambahkan,untuk waktu dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada laman www.lampungprov.go.id dan https://web.bid4dokin.net. Untuk diketahui, 14.112 peserta yang dinyatakan lolos seleksi adminitrasi CPNS Provinsi Lampung 2019. Dari data ini, sebanyak 1440 pelamar dinyatakan TMS dari total 15.552 pelamar. Sehingga dipersilahkan mengikuti masa sanggah selama tiga hari sejak 17 hingga 19 Desember lalu. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait