radarlampung.co.id - Satuan tugas terpadu penanganan virus corona (Covid19) Kota Bandarlampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19 di pusat perbelanjaan modern. Minggu, (14/06/2020). Petugas Satgas Terpadu tersebut melakukan penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahaan penularan Covid19 di sejumlah pusat perbelanjaan modern yang ada di kota Bandar Lampung, seperti di Mall Kartini, Mall Central Plaza dan Mall Simpur. Adapun kegiatan yang di lakukan oleh Satgas terpadu Penanganan Covid19 yaitu, melakukan pengecekan kepada setiap orang yang akan memasuki Mall dilakukan pengukuran suhu tubuh serta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Salah satu pengunjung Mall Central Plaza (Melani) warga Gotong Royong mengungkapkan kegiatan yang dilakukan oleh petugas gabungan penanganan covid19 ini sangat membantu masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di pusat-pusat keramaian kota Bandar Lampung. Danramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Mayor Inf Hariono mengatakan, \"Jika pada waktu pemeriksaan para pengunjung mall di temukan orang dengan gejala demam dan batuk-batuk maka di laksanakan protokol penanganan covid19 oleh tim dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut\". \" Kami mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang di tetapkan oleh pemerintah Kota Bandarlampung guna menekan penyebaran virus corona (Covid19)\" kata Danramil. (rls/ang)
Satgas Penanganan Covid-19 Lakukan Penegakan Kedisplinan
Minggu 14-06-2020,14:27 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :