Ini Kata Pengamat Soal SRUT

Senin 26-08-2019,06:53 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID ㅡ Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rancang bangun kendaraan bermotor dinilai banyak merugikan distributor kendaraan truk serta perusahaan karoseri. Ini lantaran spek yang tidak sesuai kebutuhan, biaya mengurus izin yang mahal serta lamanya waktu yang dibutuhkan. Menurut Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik Syahril Daud, seharusnya Pemerintah bisa merumuskan suatu kebijakan yang diimbangan dengan kondisi riil di lapangan. Kebijakan yang dibuat Pemerintah juga harus dapat memberikan keuntungan pada masyarakat, khususnya pengusaha. \"Kalau sekarang ini teman-teman di Pemerintah itu merumuskan suatu kebijakan tidak diimbangi dengan kondisi lapangan yang terjadi. Suatu kebijakan tidak diterima di masyarakat itu kan karena sering bertentangan dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (25/8). Dia melanjutkan, Pemerintah diharapkan dapat membuat satu kebijakan yang dapat memberikan asas manfaat yang lebih tinggi kepada mayarakat. Salah satu yang harus dilakukan sebelum menentukan kebijakan, yakni dengan menyusun kerangka-kerangka aturan serta melewati tahapan-tahapan ujicoba. Meski diakui Syahril, aturan yang dikeluarkan Pemerintah arahnya bertujuan untuk melindungi konsumen agar mendapatkan produk karoseri yang sesuai standar dan tersertifikasi resmi oleh Pemerintah. \"Masalahnya, pengusaha ini kan belum siap untuk menerima itu. Makanya di awal-awalnya itu ada tahapan ujicoba, baru semuanya bisa disosialisasikan agar bisa diterima masyarakat. Jadi memang harus ada tahapan yang harus ditempuh,\" katanya. Selain itu, proses pengurusan izin yang memakan waktu lama juga menjadi faktor tidak efektifnya aturan tersebut. Seharusnya, sambung dia, peraturan Pemerintah yang ditetapkan dan wajib dilaksanakan tersebut juga dibarengi dengan permudahan akses pengurusan izin. \"Kalau memang kebijakan pemerintah sudah otomatis untuk (mengurus, red) izinya dipercepat dong. Pengurusan birokrasinya cepat, kalau bisa 3 hari sampai satu minggu sudah selesai gitu,\" tambahnya. Kemudian masalah biaya, sambung dia, dengan biaya proses pengurusan izin hingga Rp35 jutaan jelas akan memberatkan para pengusaha. \"Namanya bisnis, kalau biaya mengurus administrasinya saja sampai tiga puluhan juta ini kan jadi beban lagi. Jadi salah satu pengeluaran lagi,\" katanya. Jangan sampai, lanjut dia, biaya administrasi tersebut memunculkan akal-akalan untuk retribusi dan pungli (pungutan liar). Karenanya, dia berharap Pemerintah dapat mengeluarkan aturan yang tidak bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat dan pengusaha. \"Itu juga kenapa regulasi itu sering dilanggar sama yang menjalankan, baik masyarakat atau pengusaha, karena memang nggak sesuai. Supaya aturanya tidak dilanggar ya harus jelas dan disiapkan semua dengan benar,\" tandasnya. (ega/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait