Ini Loh, Cara Cetak Adminduk Secara Mandiri

Selasa 21-07-2020,16:48 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, saat ini tidak lagi mencetak Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang baru seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Namun, masyarakat disarankan untuk mencetak Administrasi kependudukan secara mandiri. Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandi menjelaskan, beberapa waktu lalu, dalam mencetak Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran, pihaknya menggunakan safety paper dalam pencetakan. Akan tetepi, saat ini, diganti menggunakan kertas A4 dengan gramatur 80 gram. \"Sekarang cetaknya sudah tidak pakai safety paper lagi. Karena masyarakat sudah bisa cetak sendiri dirumah. Ini sesuai dengan Peraturan Mendagri No.104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,\" ungkap Edy, Selasa (21/7). Dia menjelaskan, untuk menggunakan pelayanan online tersebut, masyarakat harus menyerahkan email dan nomor telepon yang aktif ke petugas Disdukcapil. Kemudian, masyarakat juga harus melampirkan persyaratan (Berkas) yang harus dilengkapi. \"Setelah semua persyaratan lengkap dan semua proses selesai, Dirjen Dukcapil akan mengirim verifikasi berupa PIN ke E-mail pribadi yang bersangkutan. Jadi, masyarakat harus memiliki email pribadi,\" katanya. Dengan menggunakan Pin tersebut, masyarakat dapat mencetak KK dan Akte secara mandiri. \"Setelah semua proses selesai dan sudah mendapatkan verifikasi berupa pin, masyarakat baru bisa mencetak secara mandiri. Nah pin ini yang harus dijaga dan jangan sampai diketahui oleh orang lain, karena nanti orang lain bisa mencetak kk kita dan memanfaatkan data tanpa kita ketahui,\" bebernya. Namun, sambung Edy, masyarakat juga masih bisa datang secara langsung ke kantor Disdukcapil, guna mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil. \"Ini kan sebagai alternatif yang kami berikan, kalau masyarakat ingin datang ke Kantor untuk mengurus berkas, tetap kami layani dan akan diberikan pemahaman proses pencetakan administrasi kependudukan,\" pungkasnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait