Satpam Harus Paham Tupoksi

Rabu 16-12-2020,13:30 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id -  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) gelar Asistensi dan Sosialisasi peraturan kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota satuan pengamanan (Satpam) di Aula Mapolres Lampung Utara(Lampura), Rabu (16/12).

Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.

Disamping itu juga, sosialisasi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini juga mengatur mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam.

\"Perkap nomor 4 tahun 2020 ini diharapkan kedepannya satpam menggunakan seragam baru yang harus digunakan,\" jelas Anang usai menghadiri Sosialisasi.

Selain menggunakan seragam yang baru, lanjut Anang, Satpam juga diwajibkan melaksanakan pendidikan dasar. Jika sudah melaksanakan Dikdas, satpam diwajibkan memiliki kartu tanda anggota (KTA).

Lebih lanjut, Anang mengatakan, hampir terdapat kesamaan antara seragam Polri dan Satpam. Dimana seragam satpam yang baru ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri.

\"Dari sejarah atau filosofi satpam itu hadir atau ada karena kebutuhan lapangan didalam pembinaan Polri.\" ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan selain menggunakan seragam yang baru, satpam juga mendapatkan pemahaman terkait pam swakarsa dan mengetahui tupoksi khususnya dalam berkoordinasi di lapangan.

Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Abudafi, AKBP Eko Supriadi selaku wadah yang memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap perusahaan badan usaha jasa pengamanan.

Eko menegaskan jika ada badan usaha jasa pengamanan yang tidak mentaati terhadap peraturan, maka asosiasi akan memberikan pembinaan dan selanjutnya diwajibkan mentaati ketentuan memenuhi persyaratan Surat Ijin Operasional (SIO) yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun 2020.

\"Jadi badan usaha jasa pengamanan diwajibkan untuk mentaati peraturan, Jika tidak ada SIO maka itu tidak Sah,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait