RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Tengah melayangkan surat panggilan kepada pemilik hiburan Ratu Karaoke di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. Hal ini menindaklanjuti informasi hiburan keluarga yang diduga menyalahi peraturan daerah (perda) yang buka hingga dini hari. Kabid Penegakan Peraturan Perundang- undangan Satpol PP Lamteng Jito menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pemilik hiburan yang diduga menyalahi perda. \"Kita melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat terhadap pemilik karaoke. Kita minta hadir pada Rabu (20/11),\" katanya. Tujuan pemanggilan, kata Jito, mengklarifikasi informasi yang diterima dari masyarakat dan media. \"Kita akan memeriksa izin usahanya. Informasinya diduga berbau maksiat dan melanggar norma-norma agama,\" ujarnya. Masalah sanksi, Jito menyatakan bisa ditutup. \"Bisa saja ditutup. Apalagi jika melanggar perda. Kita minta buat pernyataan untuk mematuhi izin karaoke keluarga yang sebenarnya,\" tegasnya. Diketahui dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan No. 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Peruntukkan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella. (sya/ang)
Satpol PP Panggil Pemilik Ratu Karaoke
Senin 18-11-2019,17:50 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Paylabs Perluas Kanal Digital Pembayaran Retribusi Lampung
Rabu 07-10-2026,17:03 WIB
Wisuda Periode XII UAP Lepas 861 Lulusan, Rektor Tekankan Integritas dan Adaptasi Teknologi
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan
Rabu 07-10-2026,14:33 WIB
Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
Terkini
Kamis 08-10-2026,08:48 WIB
Mahasiswa Teknokrat Juara Nasional Cyber Security di TechTonic Expo 2026
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
Rabu 07-10-2026,19:31 WIB
Pemkot Salurkan Insentif Tahap Akhir untuk Kader dan Relawan, Perkuat Pemantauan Kesehatan Warga
Rabu 07-10-2026,18:50 WIB