Satpol PP Panggil Pemilik Ratu Karaoke

Senin 18-11-2019,17:50 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Tengah melayangkan surat panggilan kepada pemilik hiburan Ratu Karaoke di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. Hal ini menindaklanjuti informasi hiburan keluarga yang diduga menyalahi peraturan daerah (perda) yang buka hingga dini hari. Kabid Penegakan Peraturan Perundang- undangan Satpol PP Lamteng Jito menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pemilik hiburan yang diduga menyalahi perda. \"Kita melakukan pemanggilan secara resmi melalui surat terhadap pemilik karaoke. Kita minta hadir pada Rabu (20/11),\" katanya. Tujuan pemanggilan, kata Jito, mengklarifikasi informasi yang diterima dari masyarakat dan media. \"Kita akan memeriksa izin usahanya. Informasinya diduga berbau maksiat dan melanggar norma-norma agama,\" ujarnya. Masalah sanksi, Jito menyatakan bisa ditutup. \"Bisa saja ditutup. Apalagi jika melanggar perda. Kita minta buat pernyataan untuk mematuhi izin karaoke keluarga yang sebenarnya,\" tegasnya. Diketahui dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan No. 503/07.02/PK/I/II/D.B.VI.18/2018 tertera di Peruntukkan untuk Hiburan Keluarga atas nama pemilik Mellyana Gresella. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait